Surabaya, Memorandum.co.id - Hasil seleksi Bawaslu Jatim akhirnya menempatkan 12 orang. Mereka akan menjalani tes kesehatan dan tes wawancara. Setelah itu, timsel menentukan 6 calon Bawaslu Jatim. Ketua Tim Seleksi (timsel) Bawaslu Jatim, Sasongko Budi Susetyo menyampaikan, 12 orang lolos setelah mengikuti tes tertulis dan tes psikologi. Sebelumnya ada 190 orang yang lolos adninistrasi. Lalu tim seleksi menggelar tes psikologi dan tes tulis, menghasilkan 12 bakal calon Bawaslu Jatim yang bakal mengikuti tes lanjutan adalah A. Warist, Anwar Noris (Bawaslu Sumenep), Dewita Hayu S (mantan KPU Jatim), Ahmad Hudri, Dwi Endah P, Eka Wisnu W, Habib M Rohan, Nur Elya A (Bawaslu Jatim), Rifqohul Ibad (Bawaslu Probolinggo), Rusmi Fahrizal, Yogi Eka (Bawaslu Kota Batu), Yusron Habibi. Mereka yang lolos adalah pejabat bawaslu (incumben) kabupaten/kota. Hanya Nur Elya A merupakan pejabat Bawaslu Jawa Timur. Proses tahapan seleksi komisioner Bawaslu Jatim mendapat protes Forsis. Karena indikasi sebagian besar calon yang lolos seleksi administrasi merupakan pejabat publik yang diangkat oleh negara. Seperti penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU di beberapa wilayah di Jawa Timur. Sekretaris DKS Forsis Jatim, Rifqi Firdaus memprotes pejabat publik yang diangkat oleh negara yang maju Bawaslu Jatim, seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatan yang diembannya pada saat mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu Jatim. Namun, pada hasil seleksi administrasi yang diumumkan pada tanggal 13 Juli 2022 nomor: 018/TIMSEL.JI/07/2022 ditemukan kejanggalan. Pengumuman itu disebutkan di poin 10 yang menyatakan bahwa calon anggota Bawaslu Provinsi Jatim harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Forsis Jawa Timur segera mengirim surat kepada timsel Bawaslu Jatim. Sebagai lembaga pemantau pemilu, Forsis melihat proses seleksi ada dugaan kurang fair. “Jika proses tahapan seleksi anggota Bawaslu Provinsi Jatim ada dugaan pelanggaran berat, harus dihentikan atau proses ulang,” tegasnya. Dalam pengumuman seleksi Bawaslu Jatim, ditandatangani dan cap stempel basah Cab timsel Bawaslu Jatim, dan tandatangan ketua timsel, Dr Sasongko Dwi Setyo, CPA, CPMA,CA dan sekretaris Timsel Bawaslu Jatim, Dr H Moch Saeful Bahar, Msi. (day)
Incumbent Bawaslu Jatim Tumbang
Senin 25-07-2022,14:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,19:57 WIB
Polres Ngawi Gelar Apel Siaga Nataru Pastikan Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Rabu 24-12-2025,19:50 WIB
Baru Setahun Pimpin PN Makassar I Wayan Rumega Raih Role Model dan Pacu Kinerja Lima Besar Nasional
Rabu 24-12-2025,16:51 WIB
AKBP Bobby A. Condroputra Pastikan Pos Nataru Jember Jadi Pusat Pengamanan dan Pelayanan
Terkini
Kamis 25-12-2025,14:14 WIB
Polsek Sawahan Pastikan Ibadah Natal 2025 di Surabaya Berjalan Khidmat dan Kondusif
Kamis 25-12-2025,13:50 WIB
Misa Natal 2025, Wali Kota Eri Titip Doa Keselamatan untuk Surabaya dan Korban Bencana Sumatera
Kamis 25-12-2025,13:36 WIB
Forkopimda Sidoarjo Jamin Ibadah Natal 2025 Berlangsung Aman dan Nyaman
Kamis 25-12-2025,13:33 WIB
Heboh Warung di Klakahrejo Diduga Jadi Tempat Esek-Esek
Kamis 25-12-2025,12:37 WIB