Wahyu Eka Setiawan Surabaya, memorandum.co.id - Menata perda sampah yang didukung Perwali Nomor 16/2022 tentang Sampah harus dilakukan secara serius oleh Pemkot Surabaya. Kritik ini dilakukan karena sanksi perda tidak akan maksimal, karena tidak didukung kebiasaan atau budaya masyarakat. Direktur eksekutif Walhi Jatim periode 2021-2025, Wahyu Eka Setiawan menjelaskan, sosialisasi menjadi penting. Sebab itu dinas terkait sebagai kepanjangan Pemkot Surabaya, harus mampu menjalankan perannya. Sehingga masyarakat bisa mengerti dan memahami. “Pentingnya sosialisasi perwali terhadap peran serta masyarakat untuk mengerti dan memahami,” kata Wahyu Eka Setiawan. Eka sapaan Wahyu Eka Setiawan menyebutkan, upaya mengurangi sampah olen pemkot sudah dilakukan. Bahkan secara detail dilakukan. Karena itu, Walhi Jatim mendorong adanya keterlibatan penyuluhan dinsetiap jajaran lingkungan terkecil. “Satu kampung diisi penyuluh, meski cara ini dibutuhkan waktu lama dan tenaga besar. Namun upaya mengurangi sampah bisa maksimal,” kata dia. Selain itu penataan sampah secata detail. Sampai pada level retail atau pasar tradisional. “Yang penting cara mengubah perilaku masyarakat. Meski ada sanksi akan tidak mengubah kebiasaan, jika kebiasaan di masyarakat tidak terjadi,” tegas dia. Melibatkan penyusunan program sosialisasi sampah di wilayah pendidikan sekolah merupakan salah satu cara. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya mengawal Surabaya bebas sampah. Perwali no 16/2022 tentang Sampah memperkuat Peraturan Daerah Nomor 5/2014. “Pengelolaan sampah terpadu sebelumnya dipilah. Mana sampah organik dan non organik. Perda mengamanatkan peran aktif warganya ikut telibat dalam pngurangan sampah warganya,” urai Eka. Terpisah praktisi hukum, Syaiful Bachri SH menilai peran perda tentang sampah di Kota Surabaya harus memperhatikan peran budaya lokal. Sebab melalui pola sosialisasi yang tepat, maka peran perda tersebut akan maksimal. “Hukum modern itu harus mengakuisi budaya lokal. Seperti kebersihan adalah sebagian dari lokal,” terang Saiful Mantan aktivis PMII Komisariat Wijaya Kusuma Surabaya ini menjelaskan, pemberdayaan hukum karena kewajiban. Hukum berperan memproduksi ulang tentang nilai-nilai hukum lokal. Nilai agamis lebih diperkuat untuk mengawal perilaku masyarakat tentang kesadaran pengelolaan sampah,” tutup Saiful Bahri yang juga alumni Pesantren Raudlatul Ulum Arrahmaniyah, Pramian Sreseh Sampang. (day)
Butuh Keseriusan Pemkot Tangani Sampah
Jumat 22-07-2022,20:12 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,10:39 WIB
Tak Perlu Antre Lama, Inovasi BPJS Kesehatan Semakin Memanjakan Peserta JKN
Rabu 09-09-2026,06:15 WIB
Tiga Hari Tanpa Kabar, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Kamar
Rabu 09-09-2026,14:07 WIB
Polres Gresik Hadir Langsung Dampingi Anak 14 Tahun yang Alami Trauma, Berharap Kembali Sekolah
Rabu 09-09-2026,08:54 WIB
Polisi Bubarkan Romli Oknum Anggota Pagar Nusa, Puluhan Kendaraan Digiring ke Mapolres Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,11:28 WIB
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Tekankan Percepatan Perkara, Jangan Ada yang Mengambang
Terkini
Kamis 10-09-2026,03:02 WIB
Bapakmu Kiper Tayang 2026, Kisah Ayah dan Anak di Balik Sepak Bola
Kamis 10-09-2026,02:09 WIB
Pengabdi Setan 3: Origin Tayang 2027, Ungkap Asal-Usul Misteri
Kamis 10-09-2026,01:06 WIB
Lobang Buaya Jadi Film Horor, Hanung Bramantyo Ungkap Alasannya
Rabu 09-09-2026,23:14 WIB
Rawan Ancaman Siber Jelang Pemilu 2029, Bawaslu-BSSN Perkuat Kolaborasi
Rabu 09-09-2026,22:48 WIB