Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menggelar pres rilis perkara pencabulan anak yang melibatkan oknum wartawan online, Jum'at (22/7/2022) siang. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mencabuli Bunga (13), bukan nama sebenarnya, selama 3 tahun. Tidak itu saja, BW (51) warga Kecamatan Sumobito juga merekam korban ketika mandi. "Perbuatan itu dilakukan tiga kali di kamar kos di wilayah Mojoagung dan Sumobito," papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Dijelaskan olehnya, perbuatan cabul sendiri pertama kali dilakukan tersangka pada 2018. Tepatnya, saat Bunga masih duduk di bangku kelas 4 madrasah ibtidaiyah (MI). Untuk melancarkan aksinya, BW terlebih dulu menunjukkan video porno kepada korban. Setelah birahinya meningkat, terjadilah aksi pencabulan. Diakui oleh Kasatreskrim, tersangka BW memang berprofesi sebagai wartawan online di wilayah Jombang. Namun kartu pers yang dimiliki, sudah kadaluwarsa. "Yang bersangkutan ini profesinya oknum wartawan di wilayah Jombang, namun kartu wartawannya mati di bulan Juli," tegas Giadi. Di hadapan polisi, BW tak menampik perbuatan biadab tersebut. Ia menyebut sudah tiga tahun melakukan aksi bejat itu. "Pencabulannya sudah 3 tahun. Ya saya khilaf," akunya memelas. Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkas Giadi.(wan)
Oknum Wartawan Cabuli Bocah Selama 3 Tahun
Jumat 22-07-2022,17:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Ainin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,17:54 WIB
Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya Kantongi Delapan Kasus Pungli
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,11:23 WIB
Minim Menit Bermain, Rizky Dwi Pangestu Resmi Tinggalkan Persebaya, Gabung Garudayaksa FC
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Rabu 14-01-2026,19:52 WIB
Lurah Pacar Keling Klarifikasi Bansos di Surabaya, Stiker Bukan Lagi Acuan
Rabu 14-01-2026,19:49 WIB