Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menggelar pres rilis perkara pencabulan anak yang melibatkan oknum wartawan online, Jum'at (22/7/2022) siang. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mencabuli Bunga (13), bukan nama sebenarnya, selama 3 tahun. Tidak itu saja, BW (51) warga Kecamatan Sumobito juga merekam korban ketika mandi. "Perbuatan itu dilakukan tiga kali di kamar kos di wilayah Mojoagung dan Sumobito," papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Dijelaskan olehnya, perbuatan cabul sendiri pertama kali dilakukan tersangka pada 2018. Tepatnya, saat Bunga masih duduk di bangku kelas 4 madrasah ibtidaiyah (MI). Untuk melancarkan aksinya, BW terlebih dulu menunjukkan video porno kepada korban. Setelah birahinya meningkat, terjadilah aksi pencabulan. Diakui oleh Kasatreskrim, tersangka BW memang berprofesi sebagai wartawan online di wilayah Jombang. Namun kartu pers yang dimiliki, sudah kadaluwarsa. "Yang bersangkutan ini profesinya oknum wartawan di wilayah Jombang, namun kartu wartawannya mati di bulan Juli," tegas Giadi. Di hadapan polisi, BW tak menampik perbuatan biadab tersebut. Ia menyebut sudah tiga tahun melakukan aksi bejat itu. "Pencabulannya sudah 3 tahun. Ya saya khilaf," akunya memelas. Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkas Giadi.(wan)
Oknum Wartawan Cabuli Bocah Selama 3 Tahun
Jumat 22-07-2022,17:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,16:03 WIB
Bocoran Kode Redeem Free Fire Maret 2026, Klaim Skin Senjata hingga Token Gratis Spesial Ramadan
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,16:12 WIB
Aplikasi Pemantau Hilal Terbaik 2026 Berbasis AI yang Akurat untuk Menentukan Hari Raya Idulfitri 1447 H
Selasa 10-03-2026,17:30 WIB
Aturan THR 2026: Pekerja Wajib Terima Full H-7, Perusahaan Telat Kena Denda 5 Persen
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Terkini
Rabu 11-03-2026,14:44 WIB
Jalan yang Menumbuhkan Harapan di Desa Mandala
Rabu 11-03-2026,14:39 WIB
Gandeng Bapanas, Satgas Pangan Polres Malang Jamin Stok Telur dan Daging Ayam Melimpah Jelang Lebaran
Rabu 11-03-2026,14:35 WIB
Pererat Silaturahmi di Bulan Berkah, Kejari Kabupaten Malang Santuni Anak Yatim dan Bagikan Takjil
Rabu 11-03-2026,14:26 WIB