Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang menggelar pres rilis perkara pencabulan anak yang melibatkan oknum wartawan online, Jum'at (22/7/2022) siang. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mencabuli Bunga (13), bukan nama sebenarnya, selama 3 tahun. Tidak itu saja, BW (51) warga Kecamatan Sumobito juga merekam korban ketika mandi. "Perbuatan itu dilakukan tiga kali di kamar kos di wilayah Mojoagung dan Sumobito," papar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Dijelaskan olehnya, perbuatan cabul sendiri pertama kali dilakukan tersangka pada 2018. Tepatnya, saat Bunga masih duduk di bangku kelas 4 madrasah ibtidaiyah (MI). Untuk melancarkan aksinya, BW terlebih dulu menunjukkan video porno kepada korban. Setelah birahinya meningkat, terjadilah aksi pencabulan. Diakui oleh Kasatreskrim, tersangka BW memang berprofesi sebagai wartawan online di wilayah Jombang. Namun kartu pers yang dimiliki, sudah kadaluwarsa. "Yang bersangkutan ini profesinya oknum wartawan di wilayah Jombang, namun kartu wartawannya mati di bulan Juli," tegas Giadi. Di hadapan polisi, BW tak menampik perbuatan biadab tersebut. Ia menyebut sudah tiga tahun melakukan aksi bejat itu. "Pencabulannya sudah 3 tahun. Ya saya khilaf," akunya memelas. Atas perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkas Giadi.(wan)
Oknum Wartawan Cabuli Bocah Selama 3 Tahun
Jumat 22-07-2022,17:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,15:23 WIB
Greddy Harnando Didakwa TPPU Rp37,7 Miliar, Jaksa Beberkan Aliran Dana dan Aset
Kamis 01-10-2026,15:41 WIB
Reshuffle Kabinet! Berikut Daftar Lengkap 16 Menteri dan Pejabat Baru yang Dilantik Presiden Prabowo
Kamis 01-10-2026,14:30 WIB
Tiga Anggota Gerindra Terjerat Narkoba, Sanksi Diserahkan ke Mahkamah Partai
Kamis 01-10-2026,14:25 WIB
Satpol PP Segel Toko Miras Ilegal di Wonokromo, Patroli Malam Diintensifkan
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Terkini
Jumat 02-10-2026,11:49 WIB
Bebas Jual Miras Eceran, Toko Horison Rungkut Industri Kidul Disorot Warga
Jumat 02-10-2026,11:44 WIB
Bakar Alang-alang, Gubuk di Tepi Jalan Raya Benjeng Gresik Ludes Terbakar
Jumat 02-10-2026,11:36 WIB
Peringati Hari Batik 2026, KAI Daop 8 Sulap Stasiun Jadi Ruang Belajar Membatik
Jumat 02-10-2026,11:29 WIB