Sidoarjo, Memorandum.co.id - Aturan baru wajib vaksin Booster saat ini tidak hanya diberlakukan kepada pelaku perjalanan. Di Sidoarjo, ratusan pedagang dan pemilik kios yang ada di terminal bus Purabaya Surabaya wajib melakukan vaksin booster. Aturan baru yang diberlakukan per Rabu (20/7) siang ini, sengaja dikeluarkan pihak Kementrian Perhubungan selaku pengelola terminal Purabaya sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang kini mulai meningkat. Meski awalnya sebagian besar dari pedagang maupun pemilik kios jarang yang mau vaksin Booster, namun sejak pihak kementrian perhubungan selaku pengelola terminal Purabaya memberlakukan aturan baru terkait wajib vaksin Booster bagi pedagang dan pemilik kios di terminal Purabaya per hari rabu 20 juli ini, ratusan pedagang dan pemilik kios langsung bergantian antri melakukan vaksinasi booster. Petugas akan melarang pedagang atau pemilik kios melakukan aktifitas di terminal, jika mereka tidak mau melakukan vaksinasi Booster. "Per hari ini seluruh pedagang wajib vaksin booster," ujar Poppy, petugas terminal Purabaya. Sementara, dari sekitar 325 pedagang dan pemilik kios yang ada di terminal bis Purabaya, tercatat lebih dari 100 pedagang yang langsung melakukan vaksinasi Booster di gerai vaksin yang dibuka tim vaksin Polresta Sidoarjo di area terminal. Jumlah ini akan terus bertambah karena gerai vaksin akan dibuka hingga jam 5 sore. Tidak hanya vaksin Booster, di gerai vaksin itu diketahui juga masih banyak pedagang atau pemilik kios yang baru melakukan vaksin pertama dengan berbagai alasan. "Baru vaksin pertama karena ada aturan pedagang harus vaksin booster," ujar Indah, salah satu pedagang. Terkait adanya aturan baru wajib vaksin Booster bagi pedagang dan pemilik kios di Terminal Purabaya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, tim vaksin Polresta Sidoarjo akan mendukung aturan baru itu dengan menyediakan dan menambah stok dosis vaksin Booster di gerai vaksin yang ada di terminal bus Purabaya. "Kita akan siapkan dan tambah stok Vaksin Booster, baik jenis Pfizer maupun Moderna yang ada di gerai Vaksin Terminal Purabaya. Kita akan siagakan tim Tenaga kesehatan dari Dokkes Polresta Sidoarjo untuk keperluan vaksinasi di Terminal Purabaya," tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. Aturan baru wajib vaksin Booster bagi pedagang dan pemilik kios di terminal ini sengaja dilakukan pihak kementrian perhubungan selaku pengelola terminal, sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran Covid-19 yang saat ini mulai meningkat lagi.(bwo/jok)
Antisipasi Varian Baru Covid-19, Pedagang dan Pemilik Kios Terminal Purabaya Wajib Booster
Rabu 20-07-2022,11:34 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :