Polres Jember Ungkap Kasus Pembunuhan Bapak Kandung

Kamis 07-11-2019,15:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Jember, memorandum.co.id - Ibu bersama anak kompak membunuh ayah kandung sendiri menggunakan linggis ketika sedang tidur dirilis Polres Jember, Kamis (7/11). Kejadian ini berlangsung pada bulan Maret 2019, sekitar pukul 23.00, di dalam kamar di Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jember. Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menjelaskan pembunuhan ini terjadi 7 bulan yang lalu, dan jenazah korban ditenukan 3 hari lalu. Dari hasil penyelidikan dan autopsi korban Surono (51) yang sebelumnya dilaporkan hilang, berdasar laporan dari perangkat desa (Kasun) Juroju,Misri (51), tak perlu waktu lama hanya 4 hari sudah menetapkan Bahar Mario (25) dan Busani (47) istri koban sebagai tersangka (eksekutor). "Dari delapan saksi yang telah diambil keterangannya sudah sesuai dan mengarah ke dua tersangka," ujar Alfian. Masih Kata Alfian, Dari hasil autopsi dan olah TKp telah didapat barang bukti yakni celana pendek, baju hitam, sarung hijau, sprei, sarung bantal, senter, palu, handuk biru, cangkul, tas korban dan lingis dari dalam kubur. "Tersangka BHR melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan cara memukul dengan menggunakan satu buah lingis yang mengenai tulang pipi dan rahang sebelah kiri hingga mengakibatkan bapak kandungnya meninggal," terang Mantan Kapolres Probolinggo Kota. Menurut Alfian, dari tersangka BSN turut serta membantu tersangka BHR saat melakukan pembunuhan dengan menyiapkan alat penerangan berupa senter. "Dan itu tidak akan terungkap bila tidak dibantu oleh laporan pak Kasun Juroju, sementara korban dikubur didalam rumah dicor yang dibangun dijadikan musala, mustahil kalau mereka tidak tahu keberadaan korban yang dilaporkan hilang," urainya.(edy/tyo)  

Tags :
Kategori :

Terkait