Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) diwarnai protes oleh ketua tim penasihat hukumnya, I Gede Pasek Suardika. Mantan politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan ada dua hal yang membuat dirinya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno. Selain itu, Pasek akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan Kajati Jatimia Amiati adalah sumir. "Yang kami eksepsi kan karena memang dakwaan sumir. Kami sesalkan kenapa harus online hari gini dan untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap aja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yg didakwakan itu fiktif. Kan bisa diuji," kata Pasek saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7) Kemudian Pasek menjelaskan mengapa dirinya menyebut dakwaan JPU Sumir. Menurutnya, berita di media disebutkan ada belasan orang santriwati yang menjadi korban kliennya, tetapi faktanya ternyata hanya 1 orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian. "Dan hari ini sudah 25 tahun usianya korban. Jadi kaget juga bahwa apa yg disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali," ujarnya. Di dalam persidangan, terang Pasek, terjadi perdebatan panjang terkait dua hal. Pertama yaitu soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada pihak pengacara. "Kami berharap terdakwa, saksi semua dihadirkan. Kita saja berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya, saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda," terangnya. Yang kedua, sambung Pasek, dirinya mengaku belum menerima BAP sampai hari ini. Untuk itu, dia kemudian mengajukan permintaan BAP tersebut. "Kami juga ajukan itu. Mengapa dipersulit banget, hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP. Jadi mari sama-sama kita mencari keadilan materiil. Hakim, advokat maupun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil. Jadi bukan saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," imbuhnya. Pasek mengungkapkan, selama ini keluarga besar kliennya, Mas Bechi jarang untuk menjelaskan kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. "Dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan. Yang dihadirkan hanya 1 orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya. maka dari itu kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa. Kalau orang salah silakan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa," ungkapnya. (jak)
Terdakwa MSAT Minta BAP dan Sidang Offline
Senin 18-07-2022,13:11 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-11-2024,10:27 WIB
Viral Nama Ivan dalam Kasus SMAK Gloria 2, Bos Rasa Sayang Grup: Bukan Anak Saya
Kamis 14-11-2024,17:29 WIB
Manajemen Valhalla Tegaskan Ivan Sugiamto Tak Terkait Kepemilikan Saham Ataupun Pengelola
Kamis 14-11-2024,13:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tunggu Kedatangan Ivan Sugianto Serahkan Diri
Kamis 14-11-2024,09:21 WIB
Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita Hoax
Terkini
Kamis 14-11-2024,23:48 WIB
Jelang Indonesia vs Jepang, STY Minta Pemain Nikmati Pertandingan
Kamis 14-11-2024,23:42 WIB
Siap Tempur, PDI Perjuangan Rekrut 2.736 Saksi di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 14-11-2024,23:37 WIB
Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, Sosialisasikan Pelindo Bersih
Kamis 14-11-2024,23:33 WIB
Lewat Film Pendek, Diskominfo Dorong KIM Angkat Potensi UMKM
Kamis 14-11-2024,23:28 WIB