Kembali Berulah, Residivis Bejijong Diringkus

Minggu 17-07-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (16/7/2022). Lokasinya, di area SPBU Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko. Tersangka yaitu Ferdi Agung Wahyu Setiawan alias Bayek (29), warga Dusun Kedung Wulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan. Diungkapkan oleh Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri S, keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penelusuran atas informasi masyarakat. Tentang bakal terjadinya pengiriman sabu yang dilakukan di area SPBU SPBU Desa Kedung Maling. “Berbekal informasi tersebut, petugas lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan dari lokasi,” ungkapnya, Minggu,(17/7/2022). Barang bukti tadi berupa satu paket sabu dengan berat 0,56 gram, serta satu HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, baik tersangka maupun barang bukti kami amankan ke Mapolres Jombang,” sambungnya. Kendati sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama, namun tidak membuat Ferdi jera. Terbukti, ia kembali berurusan dengan barang haram yang telah mengantarkannya ke balik jeruji besi. “Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.(no)

Tags :
Kategori :

Terkait