Mojokerto, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (16/7/2022). Lokasinya, di area SPBU Desa Kedung Maling, Kecamatan Sooko. Tersangka yaitu Ferdi Agung Wahyu Setiawan alias Bayek (29), warga Dusun Kedung Wulan, Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan. Diungkapkan oleh Kasatreskoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri S, keberhasilan penangkapan tersangka merupakan hasil dari penelusuran atas informasi masyarakat. Tentang bakal terjadinya pengiriman sabu yang dilakukan di area SPBU SPBU Desa Kedung Maling. “Berbekal informasi tersebut, petugas lalu bergerak untuk melakukan penelusuran lapangan. Hasilnya, tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan dari lokasi,” ungkapnya, Minggu,(17/7/2022). Barang bukti tadi berupa satu paket sabu dengan berat 0,56 gram, serta satu HP yang digunakan sebagai sarana melakukan transaksi. “Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, baik tersangka maupun barang bukti kami amankan ke Mapolres Jombang,” sambungnya. Kendati sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama, namun tidak membuat Ferdi jera. Terbukti, ia kembali berurusan dengan barang haram yang telah mengantarkannya ke balik jeruji besi. “Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelasnya.(no)
Kembali Berulah, Residivis Bejijong Diringkus
Minggu 17-07-2022,18:57 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,15:25 WIB
RSUD Jombang Ingatkan Bahaya Kelelahan Mental Akibat Digitalisasi, Waspadai FOMO hingga Kecanduan Gadget
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,15:28 WIB
Tekan Kecanduan Gawai, Eri Cahyadi Ajak Orang Tua Surabaya Kembali Mendongeng
Selasa 12-05-2026,18:44 WIB
Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan Usai Tipu Gelap Rp440 Juta
Terkini
Rabu 13-05-2026,13:45 WIB
Pansus II DPRD Sumenep Matangkan Raperda Modal BPRS Bhakti Sumekar
Rabu 13-05-2026,13:40 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Targetkan 31 Raperda Tuntas Masuk Prolegda 2026
Rabu 13-05-2026,13:30 WIB
Mentan Amran Klaim Stok Beras Era Prabowo Lampaui Masa Swasembada 1984
Rabu 13-05-2026,13:20 WIB