Surabaya, memorandum.co.id - Seorang teknisi eskalator ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya, Jalan Rungkut Kidul karena kedapatan membawa 3 poket sabu. Teknisi apes itu, Eko (24), warga setempat. Dirasa terbukti, tersangka kemudian digiring ke Mapolrestabes Surabaya dan dijebbloskan penjara. "Saat kami tangkap, tersangka sedang asyik menenggak miras," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Minggu (17/7). Daniel mengungkapkan, awalnya anggota mendapatkan laporan jika ada pesta miras di Jalan Rungkut Kidul. Kejadian itu, ditindaklanjuti dengan mengecek ke TKP. Ternyata, benar anggota mendapati Eko dan teman-temannya sedang bergiliran menenggak miras. Lantas anggota juga menggeledah dan menemukan 3 poket sabu di saku celana panjang yang dikenakannya. "Tiga poket sabu dikemas plastik klip masing-masing berisi seberat 0,80 gram, 0,47 gram, 0,45 gram," ungkap Daniel. Pengakuan Eko, bahwa barang haram itu miliknya yang dibeli dari seseorang inisial SM (DPO). "Saya beli pada, Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, dengan cara diranjau di daerah Masjid Agung," terangnya kepada petugas. Tersangka membeli 1 poket seharga Rp 700 ribu. Uangnya dibayar dengan cara transfer. "Sudah tiga kali saya membeli ke SM untuk dijual kembali,” tutur Eko, yang mengaku bekerja sebagai teknisi eskalator ini. (rio)
Teknisi Eskalator Pesta Miras sambil Bawa Sabu
Minggu 17-07-2022,17:46 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-02-2026,11:02 WIB
Bagus Panuntun Ajak ASN dan Warga Bersatu Jaga Arah Pembangunan Madiun
Senin 02-02-2026,08:47 WIB
Swalayan Terbang di Kabin Lion Air, Cara Penumpang Usir Jenuh Menuju Makkah
Senin 02-02-2026,10:10 WIB
Pisah Sambut Lurah Kebonsari Menjadi Komitmen Bersama Warga dalam Pengelolaan Lingkungan
Senin 02-02-2026,06:45 WIB
Carrick Puji Sesko Usai Jadi Penentu Kemenangan Dramatis Setan Merah
Senin 02-02-2026,07:08 WIB
Nisfu Sya’ban, Meneguhkan Takwa Menyongsong Ramadan
Terkini
Senin 02-02-2026,23:01 WIB
Majelis Hakim PN Gresik Tolak Permohonan Pra Peradilan Kasus Jual Beli Data Go Matel
Senin 02-02-2026,21:52 WIB
Jadi Kurir Ganja 4 Kilogram, Gadis Asal Malang Dituntut 14 Tahun Penjara Denda Rp 1 Miliar
Senin 02-02-2026,21:46 WIB
Kim Kardashian dan Lewis Hamilton Tertangkap Basah Kencan Romantis di Inggris
Senin 02-02-2026,21:37 WIB
Antara Prestasi dan Protes: Bad Bunny dan Billie Eilish Dominasi Grammy Awards 2026
Senin 02-02-2026,21:31 WIB