Sidoarjo, Memorandum.co.id - Residivis kasus curanmor, AAS, 31 tahun, yang sedang melakukan aksi pencurian di rumah warga Pilang, Wonoayu, Sidoarjo, 5 Juli 2022 malam kepergok warga dan polisi. Bermula saat AAS, keliling dengan motornya mencari sasaran rumah sepi tepat di kawasan Pilang, Wonoayu. Menggunakan sebilah pisau ia mencongkel jendela rumah M warga setempat. Lalu ia mengambil handphone milik korban di ruang tamu dan berupaya kabur dari rumah tersebut. “Saat keluar dari rumah korban, pelaku pencurian dengan pemberatan ini ketahuan warga sekitar. Kemudian polisi segera datang ke lokasi. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (15/7/2022). Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku merupakan warga Surabaya dan residivis kasus curanmor di Surabaya pada 2019. Kini ia harus menjalani hukuman penjara kembali dengan perkara pencurian dengan pemberatan. Ancamannya penjara paling lama 10 tahun.(bwo/jok)
Maling Bersajam Disergap
Jumat 15-07-2022,15:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-01-2026,17:45 WIB
KPK OTT di Kota Madiun, Wali Kota Maidi Diamankan
Selasa 20-01-2026,08:39 WIB
Evolusi Karier Natkeni: Dari Lulusan Cumlaude ITS hingga Top 16 Miss Indonesia
Senin 19-01-2026,17:33 WIB
Modus Wall Charging Fiktif, Marketing Mobil Listrik BYD Didakwa Tipu Konsumen Rp 17,5 Juta
Senin 19-01-2026,17:08 WIB
DPRD Jombang Tekankan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial Dinsos 2026
Senin 19-01-2026,17:19 WIB
Ketua DPRD Magetan Sidak Talud Sarangan Ambrol
Terkini
Selasa 20-01-2026,14:13 WIB
Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Sopir Bus Trans Jatim Ugal-ugalan di Jalan Protokol
Selasa 20-01-2026,14:04 WIB
Tabrak Tambal Ban di Jalan Diponegoro Surabaya, Perempuan Pengendara Motor Tewas
Selasa 20-01-2026,14:01 WIB
Luar Biasa! Debut Gemilang Janice Tjen, Tumbangkan Unggulan dan Melaju ke Babak Kedua Australian Open
Selasa 20-01-2026,14:01 WIB
Enam Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Selasa 20-01-2026,13:47 WIB