DPRD Surabaya: Harus Dikembalikan ke Fungsi Semula

Rabu 13-07-2022,18:06 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menyatakan bahwa alih fungsi sebuah saluran menyalahi aturan. Tak terkecuali, saluran air yang memiliki lebar 5 meter dan panjang sekitar 700 meter di sekitar Jalan Kebraon V, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, yang diuruk lalu berubah fungsi menjadi lahan kosong hingga pertokoan. Menurut politisi PKS ini, alih fungsi saluran dapat berdampak pada kemashlahatan warga. Salah satu dampak paling nyata yakni, menyebabkan banjir di permukiman. Aning lantas mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan kroscek terkait saluran yang diuruk tersebut. “DSDABM (dinas sumber daya air dan bina marga, red) sedang gencar-gencarnya memperbaiki sistem drainase permukiman maupun kota, yang di antaranya banyak dialihfungsikan. Karena itu, saluran di Kebraon tersebut juga harus dicek, tercatat di Simbada (sistem informasi manajemen barang dan aset daerah) atau tidak. Kalau itu aset pemkot dan berfungsi sebagai sistem drainase, maka harus dikembalikan seperti semula,” ucap Aning, Rabu (13/7/2022). Kendati tak tercatat di Simbada sebagai aset pemkot, Aning menyebut, ada kemungkinan menjadi aset milik negara. “Bisa jadi itu milik negara. Yang jelas bila itu saluran, maka tetap tidak boleh dialihfungsikan,” tegas dia. Seperti diketahui, saluran yang menjadi jalur utama pembuangan air masyarakat Kebraon itu diuruk lalu berubah fungsi menjadi lahan kosong hingga pertokoan megah. Akibatnya, selain merugikan negara, pengurukan terhadap saluran tersebut menyebabkan Kebraon dihantui banjir manakala hujan deras. Sebelumnya, Lurah Kebraon Zainul Abidin menjelaskan bahwa saluran selebar lebih dari 5 meter itu tergambar di buku kretek kelurahan. Panjangnya ratusan meter hingga ke Timur Jalan Raya Mastrip. “Saluran tergambar di buku kerawangan kelurahan,” ujarnya. Sedangkan Kepala DSDABM Surabaya Lilik Arijanto menyatakan bahwa saluran yang dimatikan tersebut menjadi wewenang Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Saat ini, pihaknya masih menggali data. Pihaknya dalam waktu dekat akan membahas dalam rapat internal. “Untuk salurannya itu milik kota. Nanti akan kami rapatkan segera terkait masalah itu,” ucap Lilik. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait