Sidoarjo, memorandum.co.id - Perangkat desa di wilayah Kecamatan Balongbendo, Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit yang tersandung kasus narkoba terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Hal itu ditegaskan Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers rilis 3 kasus narkoba di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/7/2022). "Untuk masing masing tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2. Yakni dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara, untuk yang pasal 112 ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara," tegas Kusumo. Kusumo menyebut, Pipit merupakan salah satu tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan Pipit merupakan hasil pengembangan dari FF yang mengaku mendapatkan barang dari Pipit. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya. "Sedangkan MFAI ini mendapatkan barang dari H, yang saat ini DPO dan masih dalam pengejaran," kata kapolresta. Sebelumnya, Pipit digerebek oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo di rumahnya RT 02/ RW 01, Rabu (6/7) malam. Saat dilakukan penangkapan, Pipit tak bisa mengelak kepada petugas. Hingga akhirnya Pipit digelandang oleh petugas dan dimasuk ke sebuah kendaraan milik petugas, untuk dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau kepada perangkat desa terutama yang ada di Kabupaten Sidoarjo, untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Perangkat desa merupakan pelayan masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat. Tidak menggunakan barang barang yang dilarang oleh negara dan berbahaya. "Yang sehat-sehat saja," pungkasnya.(bwo/jok)
Perangkat Desa Jadi Pengedar Sabu Dibekuk
Rabu 13-07-2022,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,21:56 WIB
Halalbihalal Memorandum Jadi Momentum Rekonsiliasi Karyawan
Jumat 27-03-2026,19:43 WIB
Starting Lineup Timnas Indonesia vs Saint Kitts dan Nevis, Pembuktian Taktik John Herdman
Jumat 27-03-2026,22:10 WIB
Timnas Indonesia Tumbangkan Saint Kitts dan Nevis 4-0, Lolos ke Final Hadapi Bulgaria
Jumat 27-03-2026,20:53 WIB
Pengendara Honda Beat Pop Tewas di Jalan Kapas Krampung Surabaya, Diduga Kecelakaan Tunggal
Jumat 27-03-2026,19:40 WIB
Prakiraan Cuaca 28 Maret 2026 di Jawa Timur, Hujan Ringan Dominasi Sebagian Besar Wilayah
Terkini
Sabtu 28-03-2026,19:14 WIB
Kapolres Kediri Tinjau Objek Wisata untuk Jamin Keamanan Libur Lebaran
Sabtu 28-03-2026,19:07 WIB
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 29 Maret 2026, Situbondo dan Kota Malang Berawan
Sabtu 28-03-2026,17:34 WIB
Akibat Ban Gembos, Truk Bermuatan Kardus Terguling di Karangpilang Surabaya
Sabtu 28-03-2026,17:28 WIB
Forkopimda Lumajang Intensifkan Pemantauan Pantai Selatan Saat Puncak Hari Raya Ketupat
Sabtu 28-03-2026,16:56 WIB