Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) periode bulan Januari hingga Juni 2022, di halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 995,31 gram ganja, 9 paket ganja, sabu-sabu 187, 03 gram, obat-obatan berupa pil koplo dobel L sebanyak 19.858 butir, pil Y sebanyak 1.004 butir. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti SH MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. “Untuk obat-obatan ilegal ada 31 macam dan semua ini dari 289 perkara periode januari hingga Juni tahun 2022,” terangnya. (kid/ari)
Jelang Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Rabu 13-07-2022,10:22 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :