Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) periode bulan Januari hingga Juni 2022, di halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 995,31 gram ganja, 9 paket ganja, sabu-sabu 187, 03 gram, obat-obatan berupa pil koplo dobel L sebanyak 19.858 butir, pil Y sebanyak 1.004 butir. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti SH MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. “Untuk obat-obatan ilegal ada 31 macam dan semua ini dari 289 perkara periode januari hingga Juni tahun 2022,” terangnya. (kid/ari)
Jelang Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Rabu 13-07-2022,10:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,17:43 WIB
Rekomendasi Promo TikTok Mukena dan Sarung di Bawah Rp 100.000 untuk Salat Id
Rabu 11-03-2026,18:34 WIB
Lagi Hoki atau Apes? Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini, Rabu 11 Maret 2026!
Rabu 11-03-2026,20:40 WIB
Rumah Praktik dr Puruhito di Tegalsari Surabaya Terbakar, Tiga Penghuni Sempat Terjebak
Rabu 11-03-2026,18:45 WIB
Selain Mempercantik Rumah, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Menyerap Debu
Terkini
Kamis 12-03-2026,17:10 WIB
Anak Yatim Semringah Ikuti Kuis Islami dalam Acara Ramadan Ceria SKH Memorandum
Kamis 12-03-2026,17:04 WIB
SKH Memorandum Bersama Mitra Menebar Manfaat kepada Masyarakat
Kamis 12-03-2026,17:00 WIB
TMMD Kodim Sumenep Bangun RTLH dan Jalan Aspal, Warga Desa Mandala Sambut Lebaran Lebih Bahagia
Kamis 12-03-2026,16:55 WIB
Bupati Malang Sanusi Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan Lewat Program ASRI
Kamis 12-03-2026,16:38 WIB