Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang telah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) periode bulan Januari hingga Juni 2022, di halaman Kejari Kabupaten Malang, Selasa (12/7/2022). Barang bukti yang dimusnahkan berupa 995,31 gram ganja, 9 paket ganja, sabu-sabu 187, 03 gram, obat-obatan berupa pil koplo dobel L sebanyak 19.858 butir, pil Y sebanyak 1.004 butir. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Dr. Diah Yuliastuti SH MH menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ini dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. “Untuk obat-obatan ilegal ada 31 macam dan semua ini dari 289 perkara periode januari hingga Juni tahun 2022,” terangnya. (kid/ari)
Jelang Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti
Rabu 13-07-2022,10:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:56 WIB
Perayaan Tahun Baru di Ponorogo Digelar di Tiga Titik Strategis
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,13:11 WIB
Antara Bisnis dan Prestasi: Membaca Arah Persebaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,13:13 WIB
Polres Malang Ungkap Kasus Janin Bayi Dikubur di Belakang Rumah Kos Sumberpucung
Terkini
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,08:01 WIB
Imigrasi Jatim Tancap Gas: Raih Peringkat Dua Nasional, Percepat Digitalisasi hingga Perluas Layanan
Rabu 24-12-2025,07:20 WIB
Endrick Resmi Merapat ke Lyon, Cari Menit Bermain Lewat Status Pinjaman dari Real Madrid
Rabu 24-12-2025,07:16 WIB