Beli Lunas Rp 4,5 M, Ternyata Rumah itu Jadi Jaminan Bank

Selasa 12-07-2022,20:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Elanda Sujono menjadi korban jual-beli rumah di kawasan elit Surabaya Barat. Rumah tersebut dibeli dari Kho Handoyo seharga Rp 4,5 miliar. Kepada korban, terdakwa mengatakan rumahnya tidak bermasalah. Namun, setelah bayar lunas, pihak bank menyatakan terdakwa masih ada tanggungan kredit. Kini, korban dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Darmawati Lahang untuk membeberkan peristiwa yang dialaminya. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, Elanda menjelaskan bahwa awal dirinya mengenal terdakwa dari broker bernama Elizabeth. Terdakwa menjual rumahnya di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach, dengan kesepakatan harga sekitar Rp 4,35 miliar. "Saat itu terjadi kesepakatan pembayaran tanda jadi sebesar Rp 150 juta melalui Elizabeth yang dikenalkan oleh teman. Kemudian uang muka secara bertahap dengan total sekitar Rp 2 miliar. Saya bayarnya melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama istri terdakwa Kwee Sianawati. Sisanya dibayar secara in house (mengangsur) selama 1 tahun," jelasnya di muka persidangan, Selasa (12/7). Setelah pembayaran DP, sambung Elanda, lalu dibuatkan ikatan jual beli (IJB) di Notaris Aryani, SH.,M.Kn, di Jalan Ngagel  antara Kho Handoyo dengan Elanda dengan No 122. Ketika sudah lunas, korban merenovasi dan menempatinya. "Tiba-tiba ada orang dari Bank Permata datang, katanya ada tunggakan angsuran pembayaran. Kemudian saya hubungi terdakwa tidak ada respon. Lalu melalui Notaris Aryani kita bertemu dan terdakwa mengakui kalau rumah tersebut dijaminkan di bank dan ada tunggakan,"jelasnya. Saat disinggung oleh JPU apakah saat di notaris dijelaskan bahwa rumah tersebut dijaminkan di Bank dan apakah saksi tidak menanyakan terkait surat-suratnya, Elanda menjelaskan mengaku hanya dibacakan saja. "Saat itu memang dibacakan dan terkait rumah dijaminkan di bank tidak dijelas. Saya cuma percaya saja pak Hakim karena ada notaris dan kurangnya pemahaman hukum," bebernya. Elanda lalu mengungkapkan bahwa saat itu dia (terdakwa) bilang surat-suratnya ada di notaris dan nantinya setelah lunas bisa lansung dibalik nama, cuma saat itu sertifikat masih dalam proses karena sertifkat induknya belum dipecah. "Yang saya ingat waktu di notaris, bahwa rumah itu tidak ada masalah, rumah tidak dibebani kontrak ataupun sewa," ungkapnya. Selain itu, menurut Elanda bahwa terdakwa dengan adanya perkara ini menawarkan unit lain tapi masih di Citra Land. Namun kesepakatan tidak terjadi dan terdakwa juga untuk menghambat perkara pidana ini dengan melakukan gugatan perdata tapi gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan," ujarnya. Terhadap keterangan Elanda, terdakwa tidak membantahnya. "Benar Pak Hakim," ujarnaya. Akibat perbuatan terdakwa, Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000. Dan JPU mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. Sementara pengacara terdakwa saat ditemui selepas sidang mengatakan terkait IJB yang dibuat oleh notaris Aryani sudah dijelaskan secara terperinci bahwa rumah tersebut. "Iya benar saat itu pihak notaris menjelaskan kepada pembeli," katanya. Terpisah, pengacara Elanda mengatakan bahwa Notaris Aryani membuat IJB ada dua yang pertama antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016, lalu antara Kho Handoyo Santoso dengan Elanda Sujono, pada tanggal 24 Juni 2016. Selisih "Dan Elanda tidak tau terkait adanya IJB antara Kho Wen Tjwe dengan Kho Handoyo Santoso. Rumah tersebut sudah dibayar oleh klien kami," tandasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait