Surabaya, memorandum.co.id - Lingga Pratama dan Hendra Subagja bermufakat untuk mengkonsumsi sabu. Alasannya untuk doping (penambah stamina). Namun, ada saja istilah yang digunakan para penikmat barang haram tersebut. Kali ini, kedua terdakwa tersebut memakai kode jamu untuk menyebut sabu. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyuning Diah, dihadapan majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha. Menurut JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu peristiwa tindak pidana kejahatam narkoba itu bermula saat terdakwa Lingga berada di Cafetaria Kapal KM Dharma Rucitea l. Ketika itu, Lingga melakukan obrolan dengan terdakwa Hendra melalui WhatsApp (WA) dari HP-nya. Hendra saat itu menuliskan pesan gak jamu ta dan dikirim kepada Lingga. Mendapat tawaran tersebut, Lingga menyetujuinya dengan menjawab Ok. Selanjutnya Lingga menghubungi Rosyid (DPO) melalui chat WA untuk menanyakan stok sabu. Mengetahui ada pembeli, Rosyid mengatakan ada dan menyebut harga sabu setengah gram Rp 600 ribu. Lingga lalu menyampaikan kepada Hendra harga sabu tersebut. Kemudian disepakati untuk membeli sabu tersebut mereka patungan. Lingga Rp 200 ribu dan Hendra Rp 400 ribu. "Bahwa terdakwa l (Lingga) memberitahu Rosyid bahwa Kapal KM Dharma Rucitea telah sandar di Pelabuhan Tanjung Perak," kata JPU saat membacakan dakwaannya di ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/7). Setelah itu, Lingga dan Rosyid melakukan transaksi sabu di depan Polres Tanjung Perak Surabaya. Dari harga Rp 600 ribu tersebut, Lingga mendapatkan 0,78 gram dan dimasukkan ke dalam tas cangklong miknya. "Setelah mendapatkan sabu tersebut, terdakwa l kembali ke kapal untuk bertemu terdakwa ll (Hendra). Namun, sebelum sampai ke kapal untuk menyerahkan sabu ke terdakwa ll, terdakwa I sudah tertangkap oleh saksi petugas dari Polda Jatim," jelasnya. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)
Beli Sabu Pakai Kode Jamu Kini Jadi Pesakitan
Selasa 12-07-2022,18:08 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,07:21 WIB
Perkuat Pelayanan Publik, Kapolres Gresik Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Jajaran
Rabu 27-05-2026,09:00 WIB
Wabup Bangkalan Serahkan Sapi Banpres Limosin 1,1 Ton dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban Pemkab
Rabu 27-05-2026,07:51 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri Serahkan Tiga Sapi Kurban untuk Bojonegoro dan Tuban
Rabu 27-05-2026,09:52 WIB
Kejari Tanjung Perak Sembelih 2 Sapi dan 3 Kambing, 310 Paket Daging Kurban Dibagikan
Rabu 27-05-2026,07:15 WIB
Hapus Sekat Politik Pascapilkada, Pemkab Situbondo Usung Budaya Inklusif di Masjid Al-Abror
Terkini
Rabu 27-05-2026,21:40 WIB
BRI Group Distribusikan 5.000 Lebih Hewan Kurban Idul Adha di Berbagai Daerah Indonesia
Rabu 27-05-2026,20:53 WIB
Dandim 0821 Lumajang Bersama Forkopimda Tunaikan Salat Iduladha di Masjid Agung KH Anas Mahfudz
Rabu 27-05-2026,20:43 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Hewan Kurban pada Hari Raya Iduladha
Rabu 27-05-2026,20:37 WIB
Polsek Jatiroto Dampingi Penyaluran BLT DD dan Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 27-05-2026,20:27 WIB