Surabaya, memorandum.co.id - Aksi seorang suami yang tega menjual istri ke pria hidung belang di Surabaya berhasil dibongkar pihak kepolisian. Sang suami menjual istrinya melalui aplikasi Facebook (FB). Atas kejadian tersebut, sang suami Erfan (24) kini diamankan di Mapolsek Asemrowo untuk diperiksa lebih lanjut. Modus yang dilakukan tersangka menawarkan istrinya inisial A (22) melalui FB. "Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. Modus yang ditawarkan, pelaku memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial Facebook. "Saya tawarkan melalui sebuah akun di FB," kata tersangka Erfan. Tersangka menjajakan istrinya tersebut mulai dari harga Rp 200 ribu sampai Rp 500 sekali kencan. "Tarifnya tergantung negosiasi. Ada yang 200, 250, 300 sampai Rp 500 ribu sekali keluar," ujarnya. Setelah menemui kesepakatan, layanan prostitusi itu dilakukan kamar kos pasutri tersebut. Saat melakukan bercinta dengan tamu, Erfan hanya menunggu di dapur maupun di teras kos. "Sementara untuk ketiga anaknya dititipkan di saudaranya," ungkap Kapolsek Asemrowo Hari Kurniawan. Diberitakan sebelumnya, Erfan indekos di Jalan Tambak Pokak benar-benar keterlaluan. Pria berusia 24 tahun ini tega menjadi germo dengan menjual istrinya sendiri kepada lelaki hidung belang. Alhasil, Erfan ditangkap Unitreskrim Polsek Asemrowo. "Tersangka ini merupakan muncikari atau gerno yang menawarkan istri sirihnya sendiri ke pria hidung belang," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Haro Kurniawan. Hari melanjutkan, Erfan ditangkap pada Minggu (10/7) di tempat tinggalnya. (alf)
Sekali Kencan Rp 200 sampai Rp 500 Ribu
Selasa 12-07-2022,17:20 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-11-2024,17:29 WIB
Manajemen Valhalla Tegaskan Ivan Sugiamto Tak Terkait Kepemilikan Saham Ataupun Pengelola
Kamis 14-11-2024,10:27 WIB
Viral Nama Ivan dalam Kasus SMAK Gloria 2, Bos Rasa Sayang Grup: Bukan Anak Saya
Kamis 14-11-2024,13:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tunggu Kedatangan Ivan Sugianto Serahkan Diri
Kamis 14-11-2024,09:21 WIB
Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita Hoax
Terkini
Kamis 14-11-2024,23:48 WIB
Jelang Indonesia vs Jepang, STY Minta Pemain Nikmati Pertandingan
Kamis 14-11-2024,23:42 WIB
Siap Tempur, PDI Perjuangan Rekrut 2.736 Saksi di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 14-11-2024,23:37 WIB
Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, Sosialisasikan Pelindo Bersih
Kamis 14-11-2024,23:33 WIB
Lewat Film Pendek, Diskominfo Dorong KIM Angkat Potensi UMKM
Kamis 14-11-2024,23:28 WIB