Malang, memorandum.co.id -Terdakwa kasus kekerasan seksual atau pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE alias Julianto dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Senin (11/07/2022). JEP akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Kepastian masuknya terdakwa ke lapas ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito di Lapas Lowokwaru. "Kami melaksanakan penetapan dari majelis hakim Pengadilan. Terdakwa ditahan hingga 30 hari ke depan," terang Kejari Kota Batu, Agus Rujito. Ia menambahkan, surat penetapan penahanan, baru keluar Senin (11/07/22). Selanjutnya, pihak kejaksaan serta kepolisian dari Kota Batu, Polresta Kota Malang, Polda Jatim serta Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan penjemputan. Terdakwa dijemput di rumahnya di Surabaya sekitar pukul 15.00. Selanjutnya, setelah melalui proses pengecekan kesehatan termasuk rapid test, sekitar pukul 16.45, terdakwa dan para petugas tiba di Lapas Lowokwaru. "Proses penjemputan lancar. Terdakwa kooperatif. Setelah pengecekan kesehatan dan hasilnya negatif, langsung dimasukkan ke Lapas," lanjut Kejari. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelumnya, April 2022, pihaknya telah mengajukan penahanan. Namun, tidak dikabulkan majelis hakim. Setelah diajukan yang kedua kalinya, baru dikabulkan dan dikeluarkan surat penetapan untuk penahanan. "Surat penetapan penahanan, baru keluar tadi pukul 13.00. Selanjutnya, jam 15.00 dijemput. Dan baru sekitar pukul 17.00, masuk penahanan," pungkasnya. Pernyataan senada juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Mohamad Indarto, SH. Ia membenarkan adanya penetapan dari majelis hakim. "Ya benar, mulai hari ini tanggal 11 Juli 2022, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa," terangnya. Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum dari terdakwa, hingga berita ini ditulis, belum memberikan konfirmasi dan tanggapan. Melalui WhatsApp yang dikirimkan wartawan sekitar pukul 19.00, juga tidak dibalas. (edr)
Terdakwa Kasus Pencabulan SPI Dijebloskan Lapas Lowokwaru
Senin 11-07-2022,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Terkini
Selasa 23-12-2025,18:06 WIB
Sidak Kantor Cabdin Jombang, Kadindik Jatim Minta Proses Administrasi Segera Diselesaikan
Selasa 23-12-2025,18:02 WIB
Satgas Pangan Sidak Pasar Pasuruan, Stok Minyak Kita Mulai Menipis
Selasa 23-12-2025,17:58 WIB
Banjir Kali Lamong Berulang dalam Setahun, DPRD Gresik Minta Pemkab Perkuat Infrastruktur Sungai
Selasa 23-12-2025,17:55 WIB
Tamsil Tak Kunjung Cair, 36 Guru SD-SMP Negeri di Surabaya Resah
Selasa 23-12-2025,17:50 WIB