Malang, memorandum.co.id -Terdakwa kasus kekerasan seksual atau pencabulan di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu berinisial JE alias Julianto dijebloskan ke Lapas Kelas I Lowokwaru, Senin (11/07/2022). JEP akan menjalani penahanan selama 30 hari sesuai keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang. Kepastian masuknya terdakwa ke lapas ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito di Lapas Lowokwaru. "Kami melaksanakan penetapan dari majelis hakim Pengadilan. Terdakwa ditahan hingga 30 hari ke depan," terang Kejari Kota Batu, Agus Rujito. Ia menambahkan, surat penetapan penahanan, baru keluar Senin (11/07/22). Selanjutnya, pihak kejaksaan serta kepolisian dari Kota Batu, Polresta Kota Malang, Polda Jatim serta Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan penjemputan. Terdakwa dijemput di rumahnya di Surabaya sekitar pukul 15.00. Selanjutnya, setelah melalui proses pengecekan kesehatan termasuk rapid test, sekitar pukul 16.45, terdakwa dan para petugas tiba di Lapas Lowokwaru. "Proses penjemputan lancar. Terdakwa kooperatif. Setelah pengecekan kesehatan dan hasilnya negatif, langsung dimasukkan ke Lapas," lanjut Kejari. Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebelumnya, April 2022, pihaknya telah mengajukan penahanan. Namun, tidak dikabulkan majelis hakim. Setelah diajukan yang kedua kalinya, baru dikabulkan dan dikeluarkan surat penetapan untuk penahanan. "Surat penetapan penahanan, baru keluar tadi pukul 13.00. Selanjutnya, jam 15.00 dijemput. Dan baru sekitar pukul 17.00, masuk penahanan," pungkasnya. Pernyataan senada juga disampaikan Humas Pengadilan Negeri Kota Malang, Mohamad Indarto, SH. Ia membenarkan adanya penetapan dari majelis hakim. "Ya benar, mulai hari ini tanggal 11 Juli 2022, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa," terangnya. Sementara itu, Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum dari terdakwa, hingga berita ini ditulis, belum memberikan konfirmasi dan tanggapan. Melalui WhatsApp yang dikirimkan wartawan sekitar pukul 19.00, juga tidak dibalas. (edr)
Terdakwa Kasus Pencabulan SPI Dijebloskan Lapas Lowokwaru
Senin 11-07-2022,19:54 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,16:24 WIB
Pelatih Fisik Persebaya Shin Sang-gyu Ungkap Kunci Stamina Pemain di Super League 2025/2026
Senin 22-12-2025,17:24 WIB
Dua Pembunuh Mahasiswi UMM Berkelit, Polisi Pastikan Motif Usai Pra Rekonstruksi
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Terkini
Selasa 23-12-2025,15:41 WIB
Harga Aman, Stok Terkendali, Satgas Pangan Polres Tulungagung Sidak Pasar Jelang Nataru
Selasa 23-12-2025,15:20 WIB
Satlantas Polres Batu Gelar Ramp Check Bus Wisata, Pastikan Keselamatan Wisatawan Libur Natal
Selasa 23-12-2025,15:11 WIB
Kapolres Erik Pantau Langsung Pengamanan Natal
Selasa 23-12-2025,15:08 WIB
Polres Batu Minta Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG di Batu Terpenuhi Jelang Libur Nataru
Selasa 23-12-2025,15:04 WIB