Tilap Uang Muka Jual-Beli Rumah, Mantan Guru Besar Unair Divonis 9 Bulan Penjara

Senin 11-07-2022,17:36 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Mantan dosen sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga, Udin Panjaitan dijatuhi pidana selama 9 bulan penjara.  Pria 84 tahun tersebut dinyatakan terbukti bersalah menipu Nagasaksi Widjaja terkait jual beli tanah. Terdakwa dalam kasus tersebut membatalkan jual beli sepihak dan tidak mengembalikan uang muka Rp 700 juta yang sudah dibayar oleh korban. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata ketua majelis hakim Darwanto saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/7). Putusan majelis hakim ini sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar. Sebelumnya, jaksa dari Kejari Tanjung Perak tersebut sebelumnya juga menuntut Udin pidana 9 bulan penjara. "Pertimbangan yang memberatkan sifat terdakwa dari perbuatannya itu sendiri," tambah hakim Darwanto. Sementara itu, Udin masih belum bersikap terhadap putusan tersebut. Pengacaranya, Ayu Dian menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir lebih dulu apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dia menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan Udin terbukti bersalah menipu Nagasaki. "Putusan dari majelis hakim sudah kami dengar seperti itu (terbukti menipu). Upaya hukum berikutnya akan kami pikir-pikir lebih dulu," kata Ayu saat dikonfirmasi seusai sidang. Saat disinggung apakah akan ada pengembalian uang kepada korban, Ayu menyatakan tidak ada. "Sesuai putusan hakim tidak ada," ujarnya. Terpisah, JPU Sulfikar saat dikonfirmasi terkait pertimbangannya karena terdakwa sudah berusia lanjut. "Ada pertimbangan terdakwa ini sudah tua. Itu rencana tuntutanya dari kejati (Jatim)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Sedangkan korban Nagasaksi, ketika ditemui usai sidang menyampaikan kekecewaannya. Dia merasa hukuman yang dijatuhkan dalam putusan majelis hakim terlalu ringan. "Yang pasti saya kecewa. Putusannya terlalu ringan. Kenapa tidak ditahan," katanya. Saat disinggung terkait beberapa orang yang disebutkan dalam surat dakwaan yang ikut menerima dan menikmati hasil penipuan tersebut meski disebut sebagai fee, Nagasaksi menegaskan akan melaporkan ke pihak berwenang. "Akan saya laporkan juga nantinya. Kemarin saya laporkan cuma Udin saja. Bukan Udin cs," tegasnya. Udin pada 2018 lalu menjual tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir Sukarno kepada Nagasaki. Dia ketika itu butuh uang untuk biaya menjenguk cucunya di Australia. Udin menandatangani akta perjanjian jual-beli di kantor notaris Zahrullah Amrozi Johar pada 15 Desember 2018. Udin datang ke kantor notaris bersama para makelarnya, Zaenab Ernawati dan beberapa orang lainnya. Harga tanah ketika itu dipatok Rp 3 miliar. Nagasaki yang tertarik membeli tanah itu datang ke kantor notaris untuk menandatangani ikatan jual beli (IJB). Dia membayar uang muka Rp 700 juta ke rekening Zaenab. Namun, Udin kemudian membatalkan jual beli tersebut. Pembatalan jual beli itu ternyata buntut dari dicabutnya alas hak tanah itu berupa Letter C/Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan atas nama Udin itu oleh lurah setempat. Pencabutan itu setelah lurah mengevaluasi permohonan alas hak yang diajukan Udin sebagai ketua tim pengurus penyelesaian tanah. Hasil evaluasi ternyata menyatakan bahwa tanah itu bukan milik Udin. Alasannya bahwa obyek tanah adalah fasilitas umum. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait