Surabaya, Memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus penipuan yang dilakukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Rabu (6/11/2019) memunculkan sebuah fakta baru.
Dalam kesaksian Hasna, adik dari korban almarhumah Najmiah bahwa kakaknya sudah 18 kali mentransfer ke terdakwa. Dari 18 kali transfer tersebut, tidak satupun yang melalui Dimas kanjeng, melainkan melalui Suryono (Sultan Agung di Padepokan Dimas Kanjeng).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="right" withids="" displayby="tag" orderby="rand"]
Berapa nilai uang yang telah ia setor ke Dimas Kanjeng ?
Baca edisi Memorandum edisi 7 November 2019.