Ini Majelis Hakim Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombang

Senin 11-07-2022,17:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara terdakwa pencabulan anak kiai Jombang, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat pekan lalu. Nama-nama pengadil (majelis hakim) atas kasus ini pun sudah ditetapkan oleh pengadilan kelas lA khusus tersebut. Menurut Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata, terdakwa Mas Bechi akan diperiksa dan diadili oleh tiga orang hakim di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Majelis hakimnya terdiri dari Sutrisno, Titik Budi Winarti, dan Khadwanto. Sedangkan paniteranya Achmad Fajarisman," kata Agung saat dikonfirmasi memorandum.co.id, Senin (11/7). Agung menambahkan, nomor perkara terdakwa Mas Bechi yang tercatat di PN Surabaya yaitu 1361/Pid.B/2022/PN. SBY. "Sidang digelar secara tertutup pada Senin (18/7)," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, untuk diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Polres Jombang telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan pada 12 November 2019. Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren. Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi. (Jak)

Tags :
Kategori :

Terkait