Surabaya, Memorandum.co.id - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) cukup menyita perhatian publik. Terhadap perkara anak dari Kyai pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jombang tersebut, berbagai atensi datang dari para Aparat Penegak Hukum (APH). Salah satu APH tersebut yakni pihak Korps Adhiayaksa dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Bayangkan saja, sebanyak 10 jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dipersiapkan guna berkolaborasi membuktikan unsur tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Mas Bechi. Namun, ada hal yang istimewa dalam kasus ini, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati ternyata turun langsung sebagai koordinator kesepuluh JPU tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Fathur Rochman. "Ibu Kajati (Jatim) turun langsung sebagai koordinator sepuluh JPU gabungan dari Kejati dan Kejari Jombang dalam perkara MSAT," kata Fathur saat ditemui di ruangannya, Senin (11/7). Untuk diketahui, MSA dilaporkan ke polisi atas kasus pencabulan terhadap korban berinisial NA, pada 29 Oktober 2019. NA merupakan salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah. Polres Jombang telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 12 November 2019. Namun kemudian kasusnya diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020. Hampir dua tahun lebih bergulir, polisi belum juga berhasil menangkap MSA. Dalam beberapa kali penangkapan, aparat kepolisian diadang oleh massa di pesantren. Terakhir, upaya penangkapan kembali gagal dilakukan pada Minggu (3/7/2022). Saat itu, mobil yang ditumpangi MSA berhasil kabur dari polisi. (jak)
Kasus Pencabulan Anak Kyai Jombang, Kajati Jatim Turun Tangan
Senin 11-07-2022,14:16 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :