Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan berhasil mengamankan GHS (22), warga Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (10/7/2022). Diduga, mengedarkan secara ilegal obat-obatan terlarang jenis pil koplo (LL). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo menyampaikan penangkapan dilakukan di Jl Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Sabtu (9/7/2022). Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga Rp 360 ribu. Menindaklanjuti ini petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS di pinggir Jl Punden Jatikerto. Kemudian Kapolsek Kromengan bersama 4 anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan telah didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam. "Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan,” katanya. Kini, pelaku diamankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai Rp 33 ribu yang diduga sisa penjualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam. Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kid/ari)
Polsek Kromengan Tangkap Pengedar Pil Koplo
Senin 11-07-2022,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-12-2025,22:38 WIB
UMK Kota Madiun 2026 Diusulkan Naik 7,11 Persen, Tembus Rp 2,59 Juta
Senin 22-12-2025,09:59 WIB
Borong 22 Medali Emas, Kontingen PSHT Nganjuk Berjaya di Ngawi Championship 1
Minggu 21-12-2025,22:46 WIB
Hadapi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru, Kota Madiun Siapkan Tambahan KA dan Armada Bus
Senin 22-12-2025,13:12 WIB
Tipu Bos CV Sentosa Abadi Steel Rp6,3 M, Arfita Dihukum 26 Bulan Bui
Senin 22-12-2025,12:35 WIB
Pria Gampengrejo Gantung Diri di Teras Rumah Istri
Terkini
Senin 22-12-2025,20:05 WIB
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Komitmen Kawal Air Bersih Desa Karang Anyar Pinggir Papas
Senin 22-12-2025,19:44 WIB
Deklarasi Kerukunan dan Jalan Sehat Tandai HAB Kemenag Ke-80 di Kota Batu
Senin 22-12-2025,19:18 WIB
Bandit Gasak Motor Agen Galon di Tambak Anakan Surabaya, Korban Enggan Lapor Polisi
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Senin 22-12-2025,18:52 WIB