Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polsek Kromengan berhasil mengamankan GHS (22), warga Kelurahan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (10/7/2022). Diduga, mengedarkan secara ilegal obat-obatan terlarang jenis pil koplo (LL). Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo menyampaikan penangkapan dilakukan di Jl Punden, Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Sabtu (9/7/2022). Penangkapan bermula ketika saksi menerangkan kepada petugas Kepolisian bahwa ia mendapati pil koplo sejumlah 185 butir tersebut dari GHS (22) dengan harga Rp 360 ribu. Menindaklanjuti ini petugas mengejar dan berhasil menangkap GHS di pinggir Jl Punden Jatikerto. Kemudian Kapolsek Kromengan bersama 4 anggota lainnya melakukan pemeriksaan dan telah didapati barang bukti berupa 200 butir pil LL yang dimasukan dalam bungkus rokok warna hitam. "Kami telah mengamankan GHS (22) yang didapati telah mengedarkan pil koplo berjumlah ratusan,” katanya. Kini, pelaku diamankan bersama barang bukti lainnya yaitu uang tunai senilai Rp 33 ribu yang diduga sisa penjualan, 1 buah HP warna hitam, dan 1 unit sepeda motor warna merah kombinasi hitam. Barang bukti berupa pil koplo sejumlah 200 butir milik pelaku dan 186 butir pil koplo dari saksi dengan jumlah total 385 butir tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti lainnya di Mapolsek Kromengan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, GHS (22) dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kid/ari)
Polsek Kromengan Tangkap Pengedar Pil Koplo
Senin 11-07-2022,08:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-04-2026,13:01 WIB
Targetkan Surabaya Bebas Pasar Kumuh 2027, Eri Cahyadi Revitalisasi 15 Pasar Tahun Ini
Selasa 28-04-2026,11:46 WIB
Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di RSUD Bekasi, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi dan Perbaiki Lintasan
Selasa 28-04-2026,15:43 WIB
Revolusi Tata Kelola, Eri Cahyadi Wajibkan Camat dan Lurah Hitung Presisi Timbulan Sampah Berbasis RW
Selasa 28-04-2026,08:53 WIB
Miris! Pekerja Anak di Jatim Tembus 256 Ribu, Tertinggi se-Indonesia
Selasa 28-04-2026,15:29 WIB
Viral di Medos, Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Pencuri Penutup Tandon Air Asal Kalimas Baru
Terkini
Rabu 29-04-2026,06:23 WIB
Odegaard Tantang Arsenal Hapus Label Hampir Juara, Bidik Final Liga Champions
Rabu 29-04-2026,06:16 WIB
Iran Absen di Kongres AFC, Nasib Tampil di Piala Dunia 2026 Tetap Aman
Rabu 29-04-2026,06:09 WIB
PSG Menang 5-4 atas Bayern, Semifinal Liga Champions Sajikan Duel Gila 9 Gol
Selasa 28-04-2026,22:33 WIB