Malang, Memorandum.co.id - Forkopimda Kota Malang memusnahkan sejumlah barang haram di halaman depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (08/07/2022). Barang yang dimusnahkan, mulai dari narkotika jenis sabu dengan total sekitar 20 kilogram. serta ratusan botol miras berbagai jenis dan merk. Dilakukan degan cara diblender menggunakan mixer. Selanjutnya dibuang bersama dengan truk tangki sedot WC. "Barang bukti sabu, adalah hasil ungkap dari Polresta Malang Kota serta BNN Kota Malang. Berawal dari informasi masyakat dan ditindaklanjuti oleh petugas," terang Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto. Dari barang bukti tersebut, lanjutnya, diamankan 3 orang tersangka dari 2 lokasi. Satu lokasi di Jl. S. Parman, Kecamatan Blimbing dengan tersangka, (29/05/22). Keduanya, Sukardi (47), warga Bontang, Kalimantan Timur, Jumardi (30), warga Balikpapan, Kalimantan Timur. Sementara satu tersangka lainya, Muin alias Udin (44) warga Sumbersuko, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap di kawasan baypas Pandaan, Pasuruan, (23/05/22) "Penangkan para tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Dalam kasus Narkoba, semua pihak harus bergandengan tangan dan bekerjasama. Dengan barang bukti tersebut, dapat menyelamatkan sekitar 250 ribu orang," lanjutnya. Sementara itu, kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, teknis pemusnahan barang bukti, adalah dengan diblender. Selanjutnya, disedot sebagai truk tanki sedot WC. "Usai dimusnahkan, barang bukti sabu dan miras, dibuang ke pembuangan sampah di supit urang. Ini sebagai simbol, bahwa narkoba itu adalah sampah," terangnya. (edr)
Forkopimda Kota Malang Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu
Jumat 08-07-2022,15:15 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :