Tok, Hakim Vonis Mati 2 Terdakwa Kasus Sabu 43 Kg

Kamis 07-07-2022,19:07 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa narkotika. Mereka yaitu Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fitriana. Keduanya dinyatakan bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 43 kilogram. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara, bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang bisa meringankan atau melepaskan mereka dari pidana. Selain itu, perbuatan para terdakwa dinyatakan telah memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal pertama yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ikhsan Fitriana dan Vibbi Mahendra, masing-masing dengan pidana mati," tutur Hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7). Hakim yang juga pernah menjabat sebagai humas PN Surabaya itu menjelaskan, bahwa pertimbangan majelis hakim dalam hal yang memberatkan yaitu perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah perihal pemberantasan narkoba. "Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda di Indonesia dan barang bukti banyak. Sedangkan hal yang meringankan nihil," jelas Martin. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Adi Chrisianto, menyatakan akan melakukan upaya hukum berupa banding. "Kami mengajukan banding yang mulia," ujar pengacara dari OBH Orbit tersebut. Sementara JPU Febrian dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," katanya. Untuk diketahui, Sebelumnya, kedua terdakwa pada 14 Desember 2021, Joko (DPO) menghubungi terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dengan tujuan memberitahu bahwa besok ada pekerjaan mengirimkan narkotika. Selanjutnya, Vibbi berangkat ke Bandung. Kamis (16/12/2022), Vibbi berangkat ke Bandung sendirian dengan menggunakan kereta api. Setibanya di Bandung, Vibbi menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota.  Kemudian, Zoa-zoa (DPO) menghubungi Vibbi dan menginfokan akan ada seseorang laki-laki datang menemui Vibbi untuk menemani. Pada Senin (20/12/2021), terdakwa Ikhsan Fatriana datang menemui Vibbi di Hotel. Setelah bertemu, keduanya mendapatkan perintah dari Zoa-zoa (DPO) ke Pekanbaru. Tapi, harus naik pesawat dari Jakarta. Kemudian, Vibbi Mahendra membeli 2 tiket pesawat Jakarta-Pekanbaru. Lalu, para terdakwa naik Travel menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta).  Setelah para terdakwa tiba di Bandara Soekarno Hatta dan naik pesawat menuju Pekanbaru, setibanya di Pekanbaru, para terdakwa menginap di Hotel. Pada Selasa (21/12/2022), Joko (DPO) menghubungi Ikhsan dan diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu. Keduanya pun menyetujuinya sam menuju lokasi yang telah ditentukan sesuai arahan. Sesampainya di lokasi, ada sebuah mobil Toyota Sienta warna silver abu-abu dan para terdakwa langsung menuju ke mobil tersebut yang dalam keadaan tidak terkunci. Di dalam mobil tersebut, terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi narkotika jenis sabu. Lalu, pada Minggu (9/1/2022) para terdakwa mendapatkan perintah dari Joko (DPO) untuk berangkat ke Lampung. Setelah tiba di Lampung, para terdakwa menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung. Pada Selasa (11/1/2022) malam, para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam melakukan penangkapan terhadap para terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 2 buah koper warna biru berisi 20 bungkus teh Cina warna hijau yang berisi sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 dan 22 bungkus Teh Cina warna hijau berisi sabu seberat 22.738. Perbuatan para terdakwa tersebut terbukti melanggar dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait