Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima lagi permohonan penetapan pernikahan beda agama. Kali ini giliran pasangan berinisial SC dan MY yang mengajukan permohonan agar mereka diberikan izin untuk melangsungkan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Di dalam permohonannya, SC yang beragama Kristen dan MY yang beragama Katolik memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pegawai dispendukcapil untuk mencatat perkawinan beda agama mereka ke dalam register pencatatan perkawinan. Pasangan ini memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka. SC dan MY sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama pada 21 Juni lalu. Keduanya yang ingin pernikahan mereka tercatat di catatan sipil lantas mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Mereka sudah mendapat persetujuan keluarga dan tidak bisa memaksakan kepercayaan pasangan dalam beragama. Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata membenarkan adanya permohonan nikah beda agama untuk kali kedua tersebut. Permohonan ini akan mulai disidangkan pada Selasa (12/7). Keputusan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak bergantung kepada keyakinan hakim yang menyidangkan perkara ini berdasar pertimbangan-pertimbangan dalam persidangan. Agung menuturkan bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan nikah beda agama di PN Surabaya. Asalkan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. "Seperti KTP, bukti perkawinan atau pemberkatan gereja dan kesepakatan keluarga," ujar Agung saat dikonfirmasi Rabu (6/7). PN Surabaya sebelumnya telah mengabulkan pernikahan beda agama pasangan RA dan EDS. RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen mengajukan permohonan ke PN Surabaya setelah permohonannya agar pernikahan mereka dicatat ditolak Dispendukcapil Surabaya. Kini pernikahan mereka telah tercatat setelah mendapat penetapan dari PN Surabaya. Permohonan pernikahan beda agama sudah lazim dikabulkan di pengadilan negeri. Pasangan selebriti Jamal Mirdad dan Lidya Kandou menjadi pasangan suami istri beda agama yang ditetapkan PN Jakarta Selatan pada 1986 lalu. Setelah itu, perkawinan beda agama banyak dikabulkan hakim di sejumlah pengadilan negeri. Pada 8 April 2014, PN Probolinggo menetapkan pernikahan beda agama yang diajukan pemohon berinisial INQ dan CTW. 10 Juli 2014 giliran PN Kabupaten Semarang yang menetapkan IR dan PU sebagai pasangan suami istri beda agama. PN Banyuwangi pada 17 Februari 2015 menetapkan AP dan ED sebagai pasangan suami istri beda agama. Di PN Lubuk Linggau IW dan CJ ditetapkan kawin beda agama pada 27 Februari 2015. Permohonan DM untuk menikahi YN yang berbeda agama juga dikabulkan PN Pati pada 1 Oktober 2020. (jak)
Lagi, PN Surabaya Terima Permohonan Nikah Beda Agama
Rabu 06-07-2022,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,08:43 WIB
Firasat sang Kakak dan Jeritan Histeris Dobrak Mobil Tabrak Truk di KM 72 Tol Singosari-Surabaya
Jumat 17-07-2026,10:37 WIB
Atasi Banjir dan Jaga Air Tanah, Mahasiswa KKN Unisla Pasang Sumur Biopori di Tawangrejo
Jumat 17-07-2026,12:44 WIB
Situbondo Jadi Pusat Haul Masyayikh Nusantara 2026, 111 Ribu Jamaah dari Berbagai Provinsi Bakal Hadir
Jumat 17-07-2026,14:05 WIB
Pemkot Dorong Lahirnya Batik Khas Kota Madiun yang Berkarakter dan Bercerita
Jumat 17-07-2026,08:48 WIB
Pelebaran Jalan Menganti-Lakarsantri Dimatangkan, Pemkab Gresik Masuki Tahap Pengadaan Tanah
Terkini
Jumat 17-07-2026,21:18 WIB
Piala Soeratin 2026 Digelar di Situbondo, Askab PSSI Cari Talenta Muda ke Tingkat Jatim
Jumat 17-07-2026,21:15 WIB
Don Ritto Ditahan Kejagung usai Dilimpahkan Polri dalam Kasus Dugaan TPPU
Jumat 17-07-2026,21:12 WIB
Sri Wahyuni Dorong Penguatan Perda P4GN usai Pengungkapan 5,4 Kg Sabu di Jatim
Jumat 17-07-2026,21:09 WIB
Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap Kasus Pencurian, Kekerasan Seksual Anak, dan Narkoba
Jumat 17-07-2026,21:05 WIB