Surabaya, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima lagi permohonan penetapan pernikahan beda agama. Kali ini giliran pasangan berinisial SC dan MY yang mengajukan permohonan agar mereka diberikan izin untuk melangsungkan pernikahan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Di dalam permohonannya, SC yang beragama Kristen dan MY yang beragama Katolik memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan pegawai dispendukcapil untuk mencatat perkawinan beda agama mereka ke dalam register pencatatan perkawinan. Pasangan ini memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan mereka. SC dan MY sebelumnya telah melangsungkan pernikahan secara agama pada 21 Juni lalu. Keduanya yang ingin pernikahan mereka tercatat di catatan sipil lantas mengajukan permohonan ke PN Surabaya. Mereka sudah mendapat persetujuan keluarga dan tidak bisa memaksakan kepercayaan pasangan dalam beragama. Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata membenarkan adanya permohonan nikah beda agama untuk kali kedua tersebut. Permohonan ini akan mulai disidangkan pada Selasa (12/7). Keputusan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak bergantung kepada keyakinan hakim yang menyidangkan perkara ini berdasar pertimbangan-pertimbangan dalam persidangan. Agung menuturkan bahwa siapa saja berhak mengajukan permohonan nikah beda agama di PN Surabaya. Asalkan melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan. "Seperti KTP, bukti perkawinan atau pemberkatan gereja dan kesepakatan keluarga," ujar Agung saat dikonfirmasi Rabu (6/7). PN Surabaya sebelumnya telah mengabulkan pernikahan beda agama pasangan RA dan EDS. RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen mengajukan permohonan ke PN Surabaya setelah permohonannya agar pernikahan mereka dicatat ditolak Dispendukcapil Surabaya. Kini pernikahan mereka telah tercatat setelah mendapat penetapan dari PN Surabaya. Permohonan pernikahan beda agama sudah lazim dikabulkan di pengadilan negeri. Pasangan selebriti Jamal Mirdad dan Lidya Kandou menjadi pasangan suami istri beda agama yang ditetapkan PN Jakarta Selatan pada 1986 lalu. Setelah itu, perkawinan beda agama banyak dikabulkan hakim di sejumlah pengadilan negeri. Pada 8 April 2014, PN Probolinggo menetapkan pernikahan beda agama yang diajukan pemohon berinisial INQ dan CTW. 10 Juli 2014 giliran PN Kabupaten Semarang yang menetapkan IR dan PU sebagai pasangan suami istri beda agama. PN Banyuwangi pada 17 Februari 2015 menetapkan AP dan ED sebagai pasangan suami istri beda agama. Di PN Lubuk Linggau IW dan CJ ditetapkan kawin beda agama pada 27 Februari 2015. Permohonan DM untuk menikahi YN yang berbeda agama juga dikabulkan PN Pati pada 1 Oktober 2020. (jak)
Lagi, PN Surabaya Terima Permohonan Nikah Beda Agama
Rabu 06-07-2022,18:03 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 20-06-2026,08:09 WIB
Tampil di LKBB SFF 2026, SDN Sawahan 1 Incar Podium Utama
Sabtu 20-06-2026,13:03 WIB
Sidang ke-2 Kasus Maidi Madiun (3): Maidi Bantah Terima Uang CSR, Rochim Tidak Tahu Soal CSR dan Ijin
Sabtu 20-06-2026,07:14 WIB
Ribuan Peserta Lomba LKBB SFF 2026 Berdatangan di Balai Pemuda
Sabtu 20-06-2026,11:20 WIB
Ratusan Penari Guncang Panggung SFF 2026, Sanggar Tari Lintang Nyawiji Padukan Budaya Tiongkok dan Jawa
Terkini
Sabtu 20-06-2026,20:39 WIB
Ini Daftar Juara Lomba Tari SFF 2026, Dua Kategori Utama Disapu Bersih Lumajang
Sabtu 20-06-2026,20:32 WIB
Kades Klatakan Sebut Warga Minta PT Kaixin Atasi Masalah Abrasi di Pecaron
Sabtu 20-06-2026,20:07 WIB
Tak Bisa Tidur Usai Kakak Dicokok, Buron Kredit Fiktif Rp4,5 M Bank Daerah Serahkan Diri
Sabtu 20-06-2026,19:55 WIB
Terdakwa Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi: CSR untuk Atasi Darurat Lingkungan
Sabtu 20-06-2026,19:32 WIB