Surabaya, Memorandum co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Jawa Timur telah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022. Sikap ini disampaikan, Khofifah ditengah menjalankan ibadah haji di tanah suci. Khofifah dalam rilis yang disampaikan, menyebutkan penutupan outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. "Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ungkap Khofifah di Madinah, Rabu (6/7). Sebagai informasi, Holywings di Jawa Timur sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya. Holywings kini menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin. "Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," ujarnya. Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun. "Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jawa Timur,” tegas dia. Namun sekali lagi, Gubernur Khofifah meminta masyarakat mengikuti aturan perizinan penyelenggaraan usaha. “Harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan," tuturnya. Khofofah berharap, semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama. “Semog tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tambah dia.(day)
Semua Gerai Holywings di Jatim Sudah Ditutup
Rabu 06-07-2022,11:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-07-2026,20:53 WIB
Dugaan Penipuan Titik Dapur MBG Seret Oknum DPRD, Warganet Lumajang Soroti Mekanisme Penetapan Lokasi
Senin 06-07-2026,20:58 WIB
Srawung Budaya di Malang, Aksara Kawi Ditegaskan sebagai DNA Peradaban Bangsa
Senin 06-07-2026,21:03 WIB
Kakanwil DJBC Jatim I Buka Suara Usai Penggeledahan Bea Cukai Juanda oleh Mabes Polri
Senin 06-07-2026,19:45 WIB
Lansia Hilang Dua Hari di Perkebunan Kopi Jember Ditemukan Selamat, Relawan PMI Turun dengan Motor Trail
Senin 06-07-2026,19:49 WIB
Kopma Harmoni Unipra Surabaya Gandeng SGS Perkuat Tata Kelola Koperasi Mahasiswa
Terkini
Selasa 07-07-2026,19:38 WIB
Kementerian P2MI Jadikan UMM Migrant Center sebagai Pilot Project Nasional
Selasa 07-07-2026,19:22 WIB
Babinsa dan Warga Desa Palangan Lamongan Gotong Royong Bangun TPT Cegah Jalan Ambrol
Selasa 07-07-2026,19:20 WIB
Luncurkan Buku Sports Intelligence di Unesa, Ketua KONI Pusat Dorong Prestasi Olahraga Berbasis Data
Selasa 07-07-2026,18:48 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan Iuran Kampung di Sememi, Wajib Kantongi Persetujuan Lurah
Selasa 07-07-2026,18:41 WIB