Surabaya, Memorandum co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Jawa Timur telah ditutup sejak tanggal 28 Juni 2022. Sikap ini disampaikan, Khofifah ditengah menjalankan ibadah haji di tanah suci. Khofifah dalam rilis yang disampaikan, menyebutkan penutupan outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat. Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. "Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ungkap Khofifah di Madinah, Rabu (6/7). Sebagai informasi, Holywings di Jawa Timur sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jl. Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Jl. Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya dan Jl. Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya. Holywings kini menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin. "Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," ujarnya. Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun. "Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jawa Timur,” tegas dia. Namun sekali lagi, Gubernur Khofifah meminta masyarakat mengikuti aturan perizinan penyelenggaraan usaha. “Harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan," tuturnya. Khofofah berharap, semoga kasus Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama. “Semog tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tambah dia.(day)
Semua Gerai Holywings di Jatim Sudah Ditutup
Rabu 06-07-2022,11:17 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,15:56 WIB
Mutasi Polri, Wakapolda Jatim Dijabat Kombespol Feri Handoko Soenarso, 6 Kapolres Berganti
Minggu 11-10-2026,14:02 WIB
Toko Miras Disegel dan Warung Remang-Remang Kalimas Baru Digerebek, Puluhan Botol Disita Petugas
Minggu 11-10-2026,06:20 WIB
Ancam Kepung Disdik dan Kejari, PC PMII Lamongan Siapkan Aksi Jilid 2 Usut Pungli PIP
Minggu 11-10-2026,11:03 WIB
Dapat Pesan Khusus Kapolri, Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Tegaskan Jatim Zero Narkoba
Minggu 11-10-2026,15:50 WIB
Nunggak Retribusi Rusunawa Tanah Merah II, Pemkot Surabaya Ancam Segel 64 Unit
Terkini
Senin 12-10-2026,00:17 WIB
Senyum dan Tawa Irjen Pol Dekananto saat Bertemu Wartawan, Lepas Rindu Lama di Jawa Timur
Senin 12-10-2026,00:05 WIB
Pemkab Pasuruan Percepat Normalisasi Sungai untuk Cegah Banjir
Minggu 11-10-2026,22:45 WIB
Dituding Bungkam Soal Pungli PIP, Kadisdik Lamongan Akhirnya Buka Suara
Minggu 11-10-2026,22:00 WIB
Permudah Pengurusan Paspor, Imigrasi Blitar Luncurkan Layanan Pasporia di CFD Tulungagung
Minggu 11-10-2026,21:21 WIB