Dua Kurir Sabu Ditangkap di Kedung Cowek

Senin 04-07-2022,12:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Dua kurir narkoba asal Lumajang berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak lantaran membawa 3,037 kg sabu-sabu. Tersangka yakni Zainal Arifin (29), warga Dusun Sumber Urip, Lumajang dan Purminto (45) warga Dusun Sumber Bulus, Lumajang. Keduanya tertangkap Timsus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kedung Cowek pada Kamis siang (30/6) usai mengambil pesanan sabu dari Bangkalan Madura yang hendak diantarkan ke Pandaan dan Malang. “Kedua tersangka yang kita amankan ini adalah kurir yang membawa sabu seberat 3,037 Kg dalam bungkus Teh Cina dari Bangkalan Madura,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfirno Trisanto. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, lanjut AKBP Anton Elfirno Trisanto, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka disuruh rekannya berinisial SL (DPO) atas perintah dari seseorang dengan sebutan Juragan (DPO). “Jadi, kedua tersangka ini hanya disuruh oleh SL (DPO) untuk mengambil sabu ke Bangkalan Madura yang hendak dikirimkan ke Pandaan dan Malang menggunakan mobil Terios warna hitam,” jelasnya. Akibat perbuatannya, keduanya terancam terjerat Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait