Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Jumat 01-07-2022,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Gresik, Memorandum.co.id - Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam kegiatan pernikahan manusia dan kambing, Jumat (1/7/2022). Satreskrim Polres Gresik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang membuat geger masyarakat tersebut. Nur Hudi diketahui sebagai pemilik Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng' yang dijadikan tempat pernikahan nyeleneh pada 5 Juni 2022 lalu. Tiga tersangka lain adalah Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten dan Krisna (Sutrisna, red) yang bertindak sebagai penghulu. Sebelumnya, MUI Gresik mengeluarkan fatwa bahwa para tersangka itu murtad dan melakukan penistaan agama dalam pernikahan Satrio Piningit yang diperankan Saiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu. Mereka bahkan bertaubat langsung di hadapan para kyai sepuh. "Sejak awal, kasus penistaan agama ini terus kami proses. Mulai dari penerimaan pengaduan, kemudian naik laporan dan penyidikan. Kami sudah memeriksa 21 saksi ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Tadi malam (Kamis, 30/6) setelah gelar perkara kita lakukan penetapan tersangka. Empat orang," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (1/7/2022). Lulusan Akpol 2002 itu menyebut, para tersangka memiliki peranan masing - masing. Satu tersangka dijerat pasal berlapis. "Tersangka AS (Arif Saifullah) selaku pemilik konten dijerat Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Tiga tersangka lain SA (Saiful Arif), S (Sutrisna) dan N (Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto) dijerat Pasal 156a KUHP," tandasnya. Didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, AKBP Nur Azis menambahkan sejauh ini baru tahapan penetapan tersangka. Para tersangka belum ditahan. "Belum ditahan. Nanti kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya.(and/har)

Tags :
Kategori :

Terkait