Gresik, Memorandum.co.id - Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik, Nur Hudi Didin Arianto ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dalam kegiatan pernikahan manusia dan kambing, Jumat (1/7/2022). Satreskrim Polres Gresik juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang membuat geger masyarakat tersebut. Nur Hudi diketahui sebagai pemilik Pesanggrahan Keramat 'Ki Ageng' yang dijadikan tempat pernikahan nyeleneh pada 5 Juni 2022 lalu. Tiga tersangka lain adalah Saiful Arif selaku pengantin pria, Arif Saifullah sebagai pencetus konten dan Krisna (Sutrisna, red) yang bertindak sebagai penghulu. Sebelumnya, MUI Gresik mengeluarkan fatwa bahwa para tersangka itu murtad dan melakukan penistaan agama dalam pernikahan Satrio Piningit yang diperankan Saiful Arif dengan kambing betina bernama Sri Rahayu. Mereka bahkan bertaubat langsung di hadapan para kyai sepuh. "Sejak awal, kasus penistaan agama ini terus kami proses. Mulai dari penerimaan pengaduan, kemudian naik laporan dan penyidikan. Kami sudah memeriksa 21 saksi ditambah 3 orang saksi ahli agama, IT dan bahasa simbol. Tadi malam (Kamis, 30/6) setelah gelar perkara kita lakukan penetapan tersangka. Empat orang," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Jumat (1/7/2022). Lulusan Akpol 2002 itu menyebut, para tersangka memiliki peranan masing - masing. Satu tersangka dijerat pasal berlapis. "Tersangka AS (Arif Saifullah) selaku pemilik konten dijerat Pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Tiga tersangka lain SA (Saiful Arif), S (Sutrisna) dan N (Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto) dijerat Pasal 156a KUHP," tandasnya. Didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, AKBP Nur Azis menambahkan sejauh ini baru tahapan penetapan tersangka. Para tersangka belum ditahan. "Belum ditahan. Nanti kita lakukan pemanggilan dulu. Pemanggilan 1, 2 dan seterusnya. Terkait adanya potensi tambahan tersangka, kami masih melakukan pengembangan," pungkasnya.(and/har)
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Jadi Tersangka Penistaan Agama
Jumat 01-07-2022,11:46 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB