Malang, memorandum.co.id - Pemecatan secara sepihak terhadap 10 perawat dan 6 bidan sebagai tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Lawang terus bergulir. Berdasarkan penilaian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang persoalan ini kurang tepat dan terkesan menyalahi prosedur. Pasalnya, mereka telah menjalani empat kali assesmen namun hasilnya tidak pernah diberikan pada yang bersangkutan. “Seharusnya hasil assesmen itu diberikan agar mereka tahu kekurangannya pada apa dan bisa memperbaiki,” terang Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kab Malang Achmat Rukmiyanto, Rabu (29/6/2022). Dalam kasus ini pihak manajemen adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Mereka diputus dengan alasan bahwa kinerja mereka kurang baik, tanpa ada surat teguran atau peringatan. Apabila mereka mengetahui hasil assesmen maka dapat dipastikan mengetahui kekurangannya, mungkin pada softskill atau hardskill. “Seharusnya managemen memakai aturan yang ada yaitu dengan melakukan teguran, pembinaan pada mereka,” kata, Totok, panggilan Achmat Rukmiyanto. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lanjut Totok, telah diatur dalam Permendagri 61 dan 27 tahun 2017 tentang BLUD. Untuk itu, pihaknya akan terus menyelami dan mendalami yang salah satunya memastikan perjanjian kerja mereka. Sekilas, isinya sudah sesuai dengan Permendagri 61 dan 27 tahun 2017. Terkait, tali asih atau pesangon, Totok, menyampaikan BLUD yang mengacu pada Permendagri 61 dan 27 itu tidak diatur. Namun karena BLUD itu bukan BUMN atau BUMD setidaknya managemen bisa mengatur hal itu karena semuanya diatur sendiri oleh manajemen. “Karena pengaturan mereka masuk dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), fleksibel pengelolaan keuangan dan bisa diatur secara spesifik didalamnya,” kata Totok. Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang M. Saiful Effendi menjelaskan pihaknya akan memanggil Dirut RSUD Lawang untuk minta penjelasan. “Kami secepatnya melakukan pemanggilan pada mereka agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” terang Saiful. Diketahui, tuntutan mereka meminta kejelasan statusnya dan apabila memungkinkan dapat bekerja kembali ke RSUD seperti semula. (kid/ari)
Soal Pemecatan Nakes, DPRD Bakal Panggil Dirut RSUD Lawang
Jumat 01-07-2022,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,18:22 WIB
Tongkat Komando Polres Jember Berganti: AKBP Alaiddin Datang Menyapa, AKBP Bobby Melangkah ke Bareskrim
Selasa 28-07-2026,19:53 WIB
Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Terkini
Rabu 29-07-2026,18:16 WIB
AKBP Arief Ardiansyah Resmi Pimpin Polres Pasuruan Kota Gantikan AKBP Titus Yudho
Rabu 29-07-2026,18:11 WIB
Terbukti Cabuli ABG di Hotel, Eks Supervisor Black Owl Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Rabu 29-07-2026,18:04 WIB
Kebut Target Hulu Migas, SKK Migas–KKKS Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur
Rabu 29-07-2026,17:58 WIB
Kejaksaan Pasuruan Sita Kebun Apel Seluas 5.800 Meter Persegi Hasil Korupsi PTSL Desa Wonosari Tutur
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB