Malang, memorandum.co.id - Pemecatan secara sepihak terhadap 10 perawat dan 6 bidan sebagai tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Lawang terus bergulir. Berdasarkan penilaian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang persoalan ini kurang tepat dan terkesan menyalahi prosedur. Pasalnya, mereka telah menjalani empat kali assesmen namun hasilnya tidak pernah diberikan pada yang bersangkutan. “Seharusnya hasil assesmen itu diberikan agar mereka tahu kekurangannya pada apa dan bisa memperbaiki,” terang Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kab Malang Achmat Rukmiyanto, Rabu (29/6/2022). Dalam kasus ini pihak manajemen adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Mereka diputus dengan alasan bahwa kinerja mereka kurang baik, tanpa ada surat teguran atau peringatan. Apabila mereka mengetahui hasil assesmen maka dapat dipastikan mengetahui kekurangannya, mungkin pada softskill atau hardskill. “Seharusnya managemen memakai aturan yang ada yaitu dengan melakukan teguran, pembinaan pada mereka,” kata, Totok, panggilan Achmat Rukmiyanto. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lanjut Totok, telah diatur dalam Permendagri 61 dan 27 tahun 2017 tentang BLUD. Untuk itu, pihaknya akan terus menyelami dan mendalami yang salah satunya memastikan perjanjian kerja mereka. Sekilas, isinya sudah sesuai dengan Permendagri 61 dan 27 tahun 2017. Terkait, tali asih atau pesangon, Totok, menyampaikan BLUD yang mengacu pada Permendagri 61 dan 27 itu tidak diatur. Namun karena BLUD itu bukan BUMN atau BUMD setidaknya managemen bisa mengatur hal itu karena semuanya diatur sendiri oleh manajemen. “Karena pengaturan mereka masuk dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), fleksibel pengelolaan keuangan dan bisa diatur secara spesifik didalamnya,” kata Totok. Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang M. Saiful Effendi menjelaskan pihaknya akan memanggil Dirut RSUD Lawang untuk minta penjelasan. “Kami secepatnya melakukan pemanggilan pada mereka agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” terang Saiful. Diketahui, tuntutan mereka meminta kejelasan statusnya dan apabila memungkinkan dapat bekerja kembali ke RSUD seperti semula. (kid/ari)
Soal Pemecatan Nakes, DPRD Bakal Panggil Dirut RSUD Lawang
Jumat 01-07-2022,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 02-06-2026,21:04 WIB
Kilang LPG Arsynergy Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Selasa 02-06-2026,21:41 WIB
Kasus Oknum TNI, Keluarga Korban Lega Tidak Ada Tradisi Damai di Peradilan Militer
Selasa 02-06-2026,20:27 WIB
Jatanras Polda Jatim dan Jajaran Tangkap 319 Penjahat Jalanan Selama Mei 2026
Selasa 02-06-2026,20:21 WIB
Suroboyo Bus VS Truk Sampah, 2 Orang Terluka Terkena Pecahan Kaca
Selasa 02-06-2026,20:54 WIB
Gegara LC Ketenangan Rumah Tangga Terusik (1): Sisa Aroma Parfum Wanita di Jas Suami
Terkini
Rabu 03-06-2026,19:07 WIB
PNM Tanam 29 Ribu Pohon, Perluas Pemberdayaan Masyarakat hingga Pelestarian Lingkungan
Rabu 03-06-2026,19:02 WIB
Pemkab Jombang Luncurkan Perbup 25 Tahun 2026 untuk Percepat Eliminasi TBC
Rabu 03-06-2026,18:27 WIB
Kolaborasi Polsek, Koramil, dan Satgas Desa Amankan Semifinal Turnamen Kades Cup II 2026
Rabu 03-06-2026,18:21 WIB
Sambang Persawahan Kalipang, Bhabinkamtibmas Motivasi Petani Dongkrak Produktivitas Jagung
Rabu 03-06-2026,18:14 WIB