Malang, memorandum.co.id - Pemecatan secara sepihak terhadap 10 perawat dan 6 bidan sebagai tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Lawang terus bergulir. Berdasarkan penilaian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang persoalan ini kurang tepat dan terkesan menyalahi prosedur. Pasalnya, mereka telah menjalani empat kali assesmen namun hasilnya tidak pernah diberikan pada yang bersangkutan. “Seharusnya hasil assesmen itu diberikan agar mereka tahu kekurangannya pada apa dan bisa memperbaiki,” terang Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kab Malang Achmat Rukmiyanto, Rabu (29/6/2022). Dalam kasus ini pihak manajemen adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Mereka diputus dengan alasan bahwa kinerja mereka kurang baik, tanpa ada surat teguran atau peringatan. Apabila mereka mengetahui hasil assesmen maka dapat dipastikan mengetahui kekurangannya, mungkin pada softskill atau hardskill. “Seharusnya managemen memakai aturan yang ada yaitu dengan melakukan teguran, pembinaan pada mereka,” kata, Totok, panggilan Achmat Rukmiyanto. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lanjut Totok, telah diatur dalam Permendagri 61 dan 27 tahun 2017 tentang BLUD. Untuk itu, pihaknya akan terus menyelami dan mendalami yang salah satunya memastikan perjanjian kerja mereka. Sekilas, isinya sudah sesuai dengan Permendagri 61 dan 27 tahun 2017. Terkait, tali asih atau pesangon, Totok, menyampaikan BLUD yang mengacu pada Permendagri 61 dan 27 itu tidak diatur. Namun karena BLUD itu bukan BUMN atau BUMD setidaknya managemen bisa mengatur hal itu karena semuanya diatur sendiri oleh manajemen. “Karena pengaturan mereka masuk dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), fleksibel pengelolaan keuangan dan bisa diatur secara spesifik didalamnya,” kata Totok. Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang M. Saiful Effendi menjelaskan pihaknya akan memanggil Dirut RSUD Lawang untuk minta penjelasan. “Kami secepatnya melakukan pemanggilan pada mereka agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” terang Saiful. Diketahui, tuntutan mereka meminta kejelasan statusnya dan apabila memungkinkan dapat bekerja kembali ke RSUD seperti semula. (kid/ari)
Soal Pemecatan Nakes, DPRD Bakal Panggil Dirut RSUD Lawang
Jumat 01-07-2022,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-02-2026,21:53 WIB
Diknas Tulungagung Sosialisasikan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Kepala Sekolah
Senin 23-02-2026,22:14 WIB
Pemprov Jatim Gencarkan Operasi Pasar di Surabaya, Harga Beras hingga Cabai Lebih Murah
Senin 23-02-2026,21:34 WIB
Kodim 0827 Sumenep Pastikan Isu Oknum TNI Miliki Warung Miras Tidak Terbukti
Selasa 24-02-2026,07:12 WIB
Polsek Wiyung Ringkus 2 Pelaku Curanmor: Beraksi di 8 TKP, Hasil Buat Miras dan Sabu
Selasa 24-02-2026,09:28 WIB
Cari Berkah Lewat Jalur Ojek Payung di Makam Sunan Ampel
Terkini
Selasa 24-02-2026,20:51 WIB
Dies Natalis Ke-55, UWG Malang Tegaskan Transformasi Menuju Kampus Unggul Global
Selasa 24-02-2026,20:46 WIB
Dua Pelaku Gasak Motor Pengunjung RedDoorz Pucang Anom Surabaya
Selasa 24-02-2026,20:00 WIB
Trio Penyerang Persebaya Kembali Berlatih Jelang Hadapi PSM Makassar
Selasa 24-02-2026,19:57 WIB
Pasar Ndeso Nyi Pandan Sari Dongkrak Perekonomian Warga Kelurahan Jeruk
Selasa 24-02-2026,19:07 WIB