Malang, memorandum.co.id - Pemecatan secara sepihak terhadap 10 perawat dan 6 bidan sebagai tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Lawang terus bergulir. Berdasarkan penilaian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang persoalan ini kurang tepat dan terkesan menyalahi prosedur. Pasalnya, mereka telah menjalani empat kali assesmen namun hasilnya tidak pernah diberikan pada yang bersangkutan. “Seharusnya hasil assesmen itu diberikan agar mereka tahu kekurangannya pada apa dan bisa memperbaiki,” terang Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kab Malang Achmat Rukmiyanto, Rabu (29/6/2022). Dalam kasus ini pihak manajemen adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Mereka diputus dengan alasan bahwa kinerja mereka kurang baik, tanpa ada surat teguran atau peringatan. Apabila mereka mengetahui hasil assesmen maka dapat dipastikan mengetahui kekurangannya, mungkin pada softskill atau hardskill. “Seharusnya managemen memakai aturan yang ada yaitu dengan melakukan teguran, pembinaan pada mereka,” kata, Totok, panggilan Achmat Rukmiyanto. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), lanjut Totok, telah diatur dalam Permendagri 61 dan 27 tahun 2017 tentang BLUD. Untuk itu, pihaknya akan terus menyelami dan mendalami yang salah satunya memastikan perjanjian kerja mereka. Sekilas, isinya sudah sesuai dengan Permendagri 61 dan 27 tahun 2017. Terkait, tali asih atau pesangon, Totok, menyampaikan BLUD yang mengacu pada Permendagri 61 dan 27 itu tidak diatur. Namun karena BLUD itu bukan BUMN atau BUMD setidaknya managemen bisa mengatur hal itu karena semuanya diatur sendiri oleh manajemen. “Karena pengaturan mereka masuk dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), fleksibel pengelolaan keuangan dan bisa diatur secara spesifik didalamnya,” kata Totok. Sementara itu, Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang M. Saiful Effendi menjelaskan pihaknya akan memanggil Dirut RSUD Lawang untuk minta penjelasan. “Kami secepatnya melakukan pemanggilan pada mereka agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” terang Saiful. Diketahui, tuntutan mereka meminta kejelasan statusnya dan apabila memungkinkan dapat bekerja kembali ke RSUD seperti semula. (kid/ari)
Soal Pemecatan Nakes, DPRD Bakal Panggil Dirut RSUD Lawang
Jumat 01-07-2022,07:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,15:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tak Kunjung Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Tiket Pesawat
Rabu 06-05-2026,12:44 WIB
Cemburu Buta Berujung Maut, Mertua Tewas Saat Lerai Pertengkaran di Sumbergirang
Rabu 06-05-2026,13:10 WIB
Pemuda Tewas Bersimbah Darah di Dukuh Menanggal Diduga Depresi Usai PHK
Rabu 06-05-2026,13:37 WIB
Kejari Jember Sidik Dugaan Korupsi Bank Capem Kalisat, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3 Miliar
Rabu 06-05-2026,09:41 WIB
Atasi Banjir Tahunan, Pemkab Sidoarjo Ajukan Anggaran Rp209,5 Miliar ke BNPB
Terkini
Rabu 06-05-2026,22:55 WIB
Imigrasi Cilegon Edukasi PIMPASA di Desa Ciwaduk Cegah TPPO dan Perkuat Layanan Digital
Rabu 06-05-2026,22:20 WIB
Bank Jatim Catat Laba Tertinggi, Khofifah Dorong Ekspansi UMKM dan Digitalisasi
Rabu 06-05-2026,22:14 WIB
ASN Kasus Pungli ESDM Jatim Terima Gaji 50 Persen Selama Nonaktif
Rabu 06-05-2026,22:10 WIB
Senator Lia Istifhama Soroti Akses Kredit UMKM, Bank Mandiri Siapkan Skema Inklusif
Rabu 06-05-2026,22:05 WIB