Bojonegoro, memorandum.co.id - Sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro bekerja sama untuk mendorong jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selanjutnya, Polres Bojonegoro mulai melakukan edukasi kepada pemohon SIM dan STNK untuk dapat menyertakan kartu pesertaan JKN berstatus aktif sebagai syarat pengajuan pembuatan. Baur SIM Polres Bojonegoro, Depy Chrisdian mengatakan, pihaknya telah sering menyampaikan kepada pemohon untuk untuk bersiap menjadi peserta JKN Aktif sebagai persiapan peraturan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan kepesertaan JKN dalam permohonan pembuatan SIM dan STNK. “Kami sudah selalu menyampaikan, sifatnya imbauan agar pemohon dapat berjaga-jaga sejak awal sudah punya kartu JKN jika dibutuhkan nantinya sebagai persyaratan pembuatan SIM. Kalau di kota sendiri memang rata-rata sudah banyak yang punya dan umumnya pegawai, namun jika yang didesa kadang punya tapi tidak aktif atau malah belum punya sama sekali,” tutur Depy. Selanjutnya dalam regulasi yang berlaku sejak 1 Maret 2022 tersebut berisikan instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN. Sehingga langkah awal untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro ini diharapkan dapat terwujud dengan dilakukannya perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak dengan ruang lingkup tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bojonegoro, Ndari Cahyaningsih mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara kedua belah pihak. Dirinya berharap, masyarakat semakin sadar pentingnya menjadi peserta JKN aktif, yang manfaatnya tidak hanya digunakan saat sakit saja namun juga sebagai persyaratan layanan administrasi. “Kami mengajak masyarakat Bojonegoro yang belum mempunyai kartu JKN, dapat segera mungkin mendaftar. Karena saat ini hampir di setiap lini, pasti membutuhkan persyaratan kepesertaan JKN sebagai persyaratan utama. Dan jika terdaftar sebagai peserta PBU atau mandiri, jangan lupa bayar iurannya,“ tegas Ndari. Di sisi lain Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain pada penyelenggara negara yang belum patuh terutama dalam membayar iuran JKN. (top/har)
BPJS dan Polres Bojonegoro Jalin Kerja sama
Rabu 29-06-2022,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,14:49 WIB
Jalan Nasional di Jember Ditertibkan, Pedagang Cilok Berharap Solusi
Selasa 24-02-2026,15:33 WIB
Prediksi Persebaya Vs PSM Makassar, Bangkit di GBT atau Kian Terpuruk
Selasa 24-02-2026,13:18 WIB
Kuliah Sastra Pagi, Sore Jadi Bos Durian Kocok di Pasar Kodam Brawijaya Surabaya
Selasa 24-02-2026,15:35 WIB
SPPG Gayungan Fokus Hadirkan MBG Berkualitas, Pastikan Gizi Sesuai Standar
Selasa 24-02-2026,17:14 WIB
Anggota DPRD Magetan Ajukan Praperadilan terhadap Kajari, Kajati Jatim dan Jaksa Agung
Terkini
Rabu 25-02-2026,11:47 WIB
Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Peran Strategis MAPPI dalam Sistem Penilaian Nasional
Rabu 25-02-2026,11:44 WIB
Perumda Seger Punya Nakhoda Baru, Gus Wabup Titip Harapan Besar
Rabu 25-02-2026,11:38 WIB
Ramadan Peduli, Polsek Taman Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Rabu 25-02-2026,11:35 WIB
Menuju Operasional Penuh, RPH Tambak Osowilangun Terus Bersolek
Rabu 25-02-2026,11:11 WIB