Bojonegoro, memorandum.co.id - Sebagai wujud implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro bersama Polres Bojonegoro bekerja sama untuk mendorong jumlah kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selanjutnya, Polres Bojonegoro mulai melakukan edukasi kepada pemohon SIM dan STNK untuk dapat menyertakan kartu pesertaan JKN berstatus aktif sebagai syarat pengajuan pembuatan. Baur SIM Polres Bojonegoro, Depy Chrisdian mengatakan, pihaknya telah sering menyampaikan kepada pemohon untuk untuk bersiap menjadi peserta JKN Aktif sebagai persiapan peraturan turunan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan kepesertaan JKN dalam permohonan pembuatan SIM dan STNK. “Kami sudah selalu menyampaikan, sifatnya imbauan agar pemohon dapat berjaga-jaga sejak awal sudah punya kartu JKN jika dibutuhkan nantinya sebagai persyaratan pembuatan SIM. Kalau di kota sendiri memang rata-rata sudah banyak yang punya dan umumnya pegawai, namun jika yang didesa kadang punya tapi tidak aktif atau malah belum punya sama sekali,” tutur Depy. Selanjutnya dalam regulasi yang berlaku sejak 1 Maret 2022 tersebut berisikan instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN. Sehingga langkah awal untuk melakukan koordinasi dengan Polres Bojonegoro ini diharapkan dapat terwujud dengan dilakukannya perjanjian kerja sama oleh kedua belah pihak dengan ruang lingkup tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Bojonegoro, Ndari Cahyaningsih mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara kedua belah pihak. Dirinya berharap, masyarakat semakin sadar pentingnya menjadi peserta JKN aktif, yang manfaatnya tidak hanya digunakan saat sakit saja namun juga sebagai persyaratan layanan administrasi. “Kami mengajak masyarakat Bojonegoro yang belum mempunyai kartu JKN, dapat segera mungkin mendaftar. Karena saat ini hampir di setiap lini, pasti membutuhkan persyaratan kepesertaan JKN sebagai persyaratan utama. Dan jika terdaftar sebagai peserta PBU atau mandiri, jangan lupa bayar iurannya,“ tegas Ndari. Di sisi lain Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai upaya untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain pada penyelenggara negara yang belum patuh terutama dalam membayar iuran JKN. (top/har)
BPJS dan Polres Bojonegoro Jalin Kerja sama
Rabu 29-06-2022,16:25 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,18:01 WIB
Bukan Curanmor, Aksi Pengamen Gasak Rokok Kaleng di Semampir Berakhir Damai
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Jasa Marga: Tol Prosiwangi Seksi 3 Selesaikan Tahapan ULFO
Rabu 09-09-2026,18:59 WIB
Kemarau Panjang, Abidin Fikri Salurkan 262 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bojonegoro
Rabu 09-09-2026,18:46 WIB
Wawan Cebol Divonis 7 Tahun Penjara dalam Perkara TPPU Narkotika Rp 41,6 Miliar di PN Surabaya
Rabu 09-09-2026,18:40 WIB
Tabrakan Beruntun di Menur Pumpungan Surabaya, 13 Kendaraan Rusak dan 3 Orang Luka
Terkini
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Kamis 10-09-2026,15:32 WIB
Siswa SDN Kedungdoro V/310 Surabaya Gelar Aksi GEMES Bersihkan Pantai Kenjeran
Kamis 10-09-2026,15:27 WIB
Laga Mini Soccer di Kediri Jadi Ajang Asah Mental Atlet Muda dan Edukasi Politik Gen Z
Kamis 10-09-2026,15:24 WIB
Bhabinkamtibmas Lidah Kulon Hadiri Raker Bunda PAUD, Dorong Terwujudnya Sekolah Ramah Anak
Kamis 10-09-2026,15:21 WIB