Surabaya, Memorandum.co.id - Belum adanya regulasi jaminan hewan ternak untuk kurban membuat DPRD Jatim mendesak pemerintah. Regulasi ini memastikan ternak yang dikurbankan terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK). Anggota DPRD Jawa Timur, Agusdono Wibawanto meminta pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang tepat. Agar menjamin masyarakat yang ingin berkuban saat Idul Adha mendatang. Menurut Agusdono, kepastian aturan atau regulasi harus disosialisasikan dengan baik. “Agar tidak ada keresahan dari warga maupun pedagang hewan kurban yang ada di Jatim. Kebutuhan masyarakat kurban paling tidak sapi dan kambing itu tidak boleh dilarang karena toh itu duit mereka sendiri. Mereka harus mengeluarkan saja regulasinya,” katanya. Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan agar regulasi yang dikeluarkan saat Idul Adha nantinya benar-benar diterapkan agar Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Jatim bisa segera ditekan. Pemerintah wajib untuk menjamin hewan kurban yang sehat, saat Idul Adha mendatang. “Pemerintah harus menyiapkan regulasi serta menjamin bahwa hewan kurban yang diperdagangkan nanti dalam keadaan sehat,” tambah anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya itu. Terkait Surat Edaran (SE) Kemenag yang meminta masyarakat untuk tidak berkurban saat Idul Adha, Agusdono berharap hal itu disikapi dengan bijak. Pasalnya, banyak peternak sapi dan kambing yang menggantungkan pendapatan saat Idul Adha. “Nasib peternak juga harus diperhatikan, karena mereka kan panen saat Idul Adha. Kalau ternak mereka sehat dan tidak terkena PMK maka regulasi yang tepat itu bisa menjamin mereka untuk menjual dengan harga yang sesuai di pasaran,” tandasnya. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Imbauan itu disampaikan dalam edaran Kementerian Agama mengenai panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. (day)
DPRD Jatim Desak Regulasi Jaminan Hewan Kurban
Rabu 29-06-2022,09:30 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :