Permintaan Sidang Offline Hakim Nonaktif Itong Dikabulkan

Selasa 28-06-2022,11:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Keberatan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat atas persidangan secara online dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline. Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara online. Selain itu juga, suara dari sidang telekonferens tidak jelas. Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar secara offline secara terbatas. "Menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani, Selasa (28/6). Sementara itu, Mulyadi, pengacara Itong ketika dikonfirmasi setelah sidang membenarkan putusan sela majelis hakim tersebut. "Yang dikabulkan permohonan sidang offline terbatas. Agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa," tandasnya. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait