Dualisme Dewan Kesenian, Wali Kota Surabaya Digugat Ke PTUN

Senin 27-06-2022,17:55 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Chrisman Hadi menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya, Senin (27/6/2022). Gugatan ini dilayangkan akibat adanya penolakan dari Wali Kota Surabaya terkait permohonan pengukuhan dan pelantikan pengurus DKS periode 2020-2024. "Hari ini gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Surabaya," ujar Chrisman didampingi 12 orang kuasa hukumnya. Chrisman merupakan Ketua DKS yang telah dipilih melalui Musyawarah Pemilihan DKS di tahun 2019. Muskot saat itu dihadiri oleh 129 orang seniman se-Surabaya. Dalam musyawarah tersebut, para seniman se-Surabaya sepakat memilih Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS periode 2020-2024, dengan mengalahkan 5 orang kandidat lainnya. Johan Avie SH, salat satu tim advokasi DKS mengatakan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menolak pelantikan dan pengukuhan pengurus DKS periode 2020-2024 juga dianggap maladministratif. Sebab, telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik, serta tidak didasarkan pada Inmendagri Nomor 5A Tahun 1993 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan dewan kesenian di kabupaten/kota. Johan menjelaskan, di dalam surat penolakan tersebut, alasan Pemerintah Kota Surabaya sama sekali tidak merepresentasikan sikap negara. "Alasannya sungguh mengada-ada, pemkot menolak pengukuhan dengan alasan bahwa pengukuhan dan pelantikan tidak dapat menetapkan keputusan yang diberlakukan surut (retroaktif)," ucap dia. Selain itu, lanjut Johan, DKS juga telah mengundang Pemkot Surabaya secara tertulis untuk dapat menghadiri musyawarah pemilihan pengurus DKS, namun pemkot pada saat itu tidak menghadirinya. “Ini alasan yang dibuat-buat, kita sudah undang mereka untuk hadir dalam musyawarah pemilihan, tapi mereka tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas juga. Lalu mengapa sekarang hasil musyawarah DKS itu ditolak," tandasnya. Dengan diajukannya gugatan terhadap Pemkot Surabaya di PTUN, pihaknya berharap agar PTUN Surabaya dapat membatalkan surat penolakan dari Pemkot Surabaya. "Kita harap, PTUN dapat bersikap adil dan memerintahkan agar Pemkot Surabaya segera melantik dan mengukuhkan kepengurusan DKS di bawah kepemimpinan Chrisman Hadi," tuntas Johan. Terpisah, dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Surabaya Indriatno Heryawan mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan tersebut ke yang lebih berwenang untuk menjawab. "Ke Bu Wiwiek (kepala dinas kebudayaan, kepemudaan dan olah raga serta pariwisata (disbudporapar), mas. Beliau tahu detailnya," singkat Indri. Adapun Kepala Disbudporapar Surabaya Wiwiek Widyawati, dikonfirmasi oleh memorandum.co.id terkait hal tersebut namun belum memberikan respons.(bin)

Tags :
Kategori :

Terkait