Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkoba seperti tiada habisnya. Peminatnya tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu saja. Seperti IM (21), seorang penjual air mineral ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena kepemilikan sabu-sabu (SS) seberat 0,27 gram. Pemuda indekos di Jalan Raya Bangkingan ini digerebek di tempat tinggalnya sesaat setelah melakukan transaksi sepoket barang haram tersebut. Rencananya sabu tersebut hendak digunakan sendiri oleh tersangka. "Pengakuannya hendak digunakan sendiri. Ngakunya mengkonsumsi sabu agar tidak capek," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Minggu (26/6). Dari keterangan tersangka, ia membeli sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Tersangka memesan melalui chat, selanjutnya ia diajak bertemu di suatu tempat untuk mengambil sabu yang sudah diranjau. "Pengakuannya tak jauh dari rumahnya. Ini masih kembangkan lagi. Ia mengaku membeli beberapa kali dan mengkonsumsi sabu di kosnya," tuturnya. Polisi awalnya mendapat informasi ada seorang penghuni kos yang baru saja membeli sabu. Pengintaian dilakukan hingga akhirnya polisi menemukan tersangka baru masuk kamar kosnya. Tersangka yang diketahui warga Jalan Kupang Gunung ini digerebek dan ditemukan satu poket sabu. "Kami masih selidiki isi chat handphone (HP) tersangka. Kami kembangkan lagi," pungkasnya. Sementara itu, IM yang kesehariannya menjual air minum ini ngaku mengonsumsi sabu untuk menambah stamina. "Agar lebih semangat lagi kerjanya Pak. Lebih kuat kalau pakai (sabu sabu), ujarnya. (alf)
Usai Transaksi Sabu, Penjual Air Minum Diborgol
Minggu 26-06-2022,19:30 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 14-11-2024,17:29 WIB
Manajemen Valhalla Tegaskan Ivan Sugiamto Tak Terkait Kepemilikan Saham Ataupun Pengelola
Kamis 14-11-2024,10:27 WIB
Viral Nama Ivan dalam Kasus SMAK Gloria 2, Bos Rasa Sayang Grup: Bukan Anak Saya
Kamis 14-11-2024,13:21 WIB
Polrestabes Surabaya Tunggu Kedatangan Ivan Sugianto Serahkan Diri
Kamis 14-11-2024,09:21 WIB
Hakim PTUN Batalkan SK Menkumham RI Terkait Pengesahan AD/ART Partai Golkar Berita Hoax
Terkini
Kamis 14-11-2024,23:48 WIB
Jelang Indonesia vs Jepang, STY Minta Pemain Nikmati Pertandingan
Kamis 14-11-2024,23:42 WIB
Siap Tempur, PDI Perjuangan Rekrut 2.736 Saksi di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 14-11-2024,23:37 WIB
Perkuat Komitmen Anti-Korupsi, Sosialisasikan Pelindo Bersih
Kamis 14-11-2024,23:33 WIB
Lewat Film Pendek, Diskominfo Dorong KIM Angkat Potensi UMKM
Kamis 14-11-2024,23:28 WIB