Gresik, memorandum.co.id - Proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto terus bergulir. Nur Hudi dikabarkan dua kali mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, proses penyidikan terus berlanjut. Memang pihaknya belum menetapkan tersangka. Sebab masih ada hal yang harus dilengkapi. Salah satunya keterangan saksi ahli. "Proses penyidikan terus berlanjut. Hari ini kami meminta keterangan saksi ahli terkait ITE, nanti kita jadwalkan juga meminta keterangan saksi ahli dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait penistaan agamanya," katanya didampingi Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro. Setelah keterangan dan berkas lengkap, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Lulusan Akpol 2002 itu meminta masyarakat bersabar karena masih dalam tahapan penyidikan. Yang pasti proses hukum terus berjalan. AKBP Nur Azis juga menguak terkait ketidakhadiran anggota DPRD Gresik Nur Hudi untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Iya benar, yang bersangkutan tidak datang. Sudah dua kali panggilan sebagai saksi yang kami layangkan," tandas mantan Kapolres Ponorogo itu. Disinggung soal pemanggilan paksa, ia menerangkan bahwa hal itu bisa dilakukan jika sudah penetapan tersangka. Nur Hudi yang merupakan politisi NasDem itu diketahui sebagai pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yang menjadi tempat pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing. Dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya atas panggilan kepolisian, Nur Hudi Didin Arianto belum memberikan jawaban. Konfirmasi yang dilayangkan melalui seluler belum ditanggapi oleh politisi partai NasDem tersebut. Sedangkan area pesanggrahan miliknya di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng juga sudah ditutup dan dipasangi garis polisi. Seperti diberitakan, penikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat. MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama. Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat. Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh tersebut.(and/har)
Dugaan Penistaan Agama, Anggota DPRD Gresik Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi
Jumat 24-06-2022,18:02 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :