Tersangka Tawuran Pacar Keling Beli Samurai di Madura

Kamis 23-06-2022,18:35 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Tawuran dua kelompok massa yang terjadi di Jalan Pacar Keling terus diusut. Polsek Tambaksari. Kini sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu IR (21), warga Jalan Indrakila karena menganiaya ES. Sementara itu, RC, warga Jalan Jolotundo Baru Gang III juga diamankan karena membawa senjata tajam (sajam) jenis samurai saat tawuran berlangsung. Padahal, sebelumnya ia berstatus sebagai pelapor dalam kasus ini. Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar melalui Kanitreskrim Iptu Agus Suprayogi mengatakan, samurai tersebut digunakan tersangka dan diayunkan saat tawuran. Samurai itu milik tersangka RC. Pengakuan tersangka, sajam itu dibeli dari seseorang secara cash on delivery (COD) di kawasan Madura. "Tersangka mengaku beli di Madura secara COD seharga Rp 500 ribu. Itu benar miliknya," kata dia. Ia mengungkapkan, tersangka IR dan RC ini sebenarnya saling kenal. Mereka awalnya saling memanasi situasi hingga akhirnya terjadi tawuran itu. "Sebelumnya tidak ada dendam. Saling tantang akhirnya jadi tawuran," imbuh Yogi. Yogi menyebutkan, saat ini korban masih menjalani perawatan medis di rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Soetomo. "Korban saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kondisi sudah membaik," pungkas dia. Sebelumnya, Niat RC melaporkan aksi pembacokan di Jalan Pacar Keling terhadap saudaranya ES beberapa waktu lalu malah membuat ia di penjara. Warga Jalan Jolotundo Baru itu, ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis samurai. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban tersebut terbukti ikut dalam aksi tawuran yang menyebabkan saudaranya mengalami luka parah di kaki. Saat itu, ia mengayunkan samurai ke arah kelompok lawan atau tersangka IR.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait