Surabaya, Memorandum.co.id - Herman Sudibyo didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Korbannya yaitu Gitta Dwi Putri. Perbuatannya dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. Peristiwa penjambretan itu terjadi ketika Herman Sudibyo bersama dengan saksi Ciput (DPO) pada hari Sabtu (19/3) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Simorejo Timur VIII Surabaya. Sebelum beraksi, terdakwa menjemput Ciput dengan maksud mengajak rekannya itu untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor scoopy warna merah milik milik Ciput. Kemudian, Herman dan Ciput mencari target di kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, ia melihat calon korbannya, Gitta Dwi Putri Haryani. "Saat itu, saya sedang berhenti di Simorejo, di atas sepeda motor dan mau antar kue, lalu komunikasi pakai smartphone di pinggir jalan," ujar Gitta, korban yang dihadirkan ke persidangan oleh jaksa Diah Ratri Hapsari, Kamis (23/6). Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar smartphone Xiaomi Redmi 5A milik korban. Kemudian, keduanya nekat beraksi dengan melawan arus dan menarik paksa HP itu dari sisi kanan korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. Kemudian, mereka melarikan diri. Meski terkejut, Gitta memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. "Tiba-tiba dari depan ada 2 cowok lawan arus boncengan, naik motor, tas saya langsung ditarik dan kabur," lanjutnya. Setelah itu, Gitta mengejar dan menabrak sepeda motor scoopy milik Ciput sekali. Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, korban kembali menabrakkan kendaraannya hingga kedua kalinya hingga keduanya terjatuh. "Lalu saya kejar dan meneriaki, awalnya gak berhasil, lalu saya kejar terus dan tabrak sampai 2x langsung jatuh, pelaku satunya (Ciput) langsung lari, lalu saya dibantu warga," ujarnya. Seketika itu, smartphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bersama Ciput mengakibatkan Gitta mengalami kerugian sebesar Rp 600.000. Tak hanya itu, 3 cake bulat (Korean cake) senilai Rp 170.000 rusak. Terhadap keterangan korban, terdakwa menanggapi dengan kata bena. "Iya, benar yang mulia," ujarnya saat ditanya ketua majelis hakim Ni Made Purnami. (jak)
Jambret HP Ditabrak Dua Kali Kini Jadi Pesakitan
Kamis 23-06-2022,15:04 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :