Surabaya, Memorandum.co.id - Herman Sudibyo didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas). Korbannya yaitu Gitta Dwi Putri. Perbuatannya dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. Peristiwa penjambretan itu terjadi ketika Herman Sudibyo bersama dengan saksi Ciput (DPO) pada hari Sabtu (19/3) sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Jalan Simorejo Timur VIII Surabaya. Sebelum beraksi, terdakwa menjemput Ciput dengan maksud mengajak rekannya itu untuk mencari sasaran menggunakan sepeda motor scoopy warna merah milik milik Ciput. Kemudian, Herman dan Ciput mencari target di kawasan Simorejo Timur VIII Surabaya. Di sana, ia melihat calon korbannya, Gitta Dwi Putri Haryani. "Saat itu, saya sedang berhenti di Simorejo, di atas sepeda motor dan mau antar kue, lalu komunikasi pakai smartphone di pinggir jalan," ujar Gitta, korban yang dihadirkan ke persidangan oleh jaksa Diah Ratri Hapsari, Kamis (23/6). Mengetahui hal itu, Herman dan Ciput langsung mengincar smartphone Xiaomi Redmi 5A milik korban. Kemudian, keduanya nekat beraksi dengan melawan arus dan menarik paksa HP itu dari sisi kanan korban. Setelah berhasil menggondol barang rampasannya, Ciput lantas memberikan ponsel tersebut kepada Herman. Kemudian, mereka melarikan diri. Meski terkejut, Gitta memberanikan diri untuk mengejar terdakwa dan rekannya. "Tiba-tiba dari depan ada 2 cowok lawan arus boncengan, naik motor, tas saya langsung ditarik dan kabur," lanjutnya. Setelah itu, Gitta mengejar dan menabrak sepeda motor scoopy milik Ciput sekali. Namun, upayanya belum bisa menjatuhkan keduanya. Tak berhenti, korban kembali menabrakkan kendaraannya hingga kedua kalinya hingga keduanya terjatuh. "Lalu saya kejar dan meneriaki, awalnya gak berhasil, lalu saya kejar terus dan tabrak sampai 2x langsung jatuh, pelaku satunya (Ciput) langsung lari, lalu saya dibantu warga," ujarnya. Seketika itu, smartphone korban terjatuh di jalan tersebut. Kemudian, Gitta dibantu warga mengamankan Herman. Sedangkan, Ciput berhasil melarikan diri dan telah masuk dalam DPO. Selang beberapa menit kemudian, ada petugas Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya yang datang ke tempat kejadian tersebut. Selanjutnya, Herman langsung dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya. Jaksa menyebut, perbuatan terdakwa bersama Ciput mengakibatkan Gitta mengalami kerugian sebesar Rp 600.000. Tak hanya itu, 3 cake bulat (Korean cake) senilai Rp 170.000 rusak. Terhadap keterangan korban, terdakwa menanggapi dengan kata bena. "Iya, benar yang mulia," ujarnya saat ditanya ketua majelis hakim Ni Made Purnami. (jak)
Jambret HP Ditabrak Dua Kali Kini Jadi Pesakitan
Kamis 23-06-2022,15:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,21:56 WIB
TNI AD Investigasi Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
Kamis 16-07-2026,18:14 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran Tujuh ABG di Surabaya, Satu Pelaku Residivis
Kamis 16-07-2026,19:15 WIB
Petaka Menu Makan Bergizi Gratis di Jember, 29 Siswa Tumbang Usai Santap Capcay Telur Puyuh
Kamis 16-07-2026,21:52 WIB
Bakar Daun Tebu Kering, Nenek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api
Terkini
Jumat 17-07-2026,16:59 WIB
Fenomena Bediding di Jawa Timur Capai Puncaknya, Dokter Ingatkan Risiko Udara Dingin
Jumat 17-07-2026,16:51 WIB
B50 Perkuat Kemandirian Energi, Gerakkan Ekonomi Nasional
Jumat 17-07-2026,16:38 WIB
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu di Gempol dan Prigen, Tiga Pengedar Diringkus
Jumat 17-07-2026,16:31 WIB
Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Pasuruan Siap Sambut MPLS
Jumat 17-07-2026,16:22 WIB