Surabaya, Memorandum.co.id - Tjoa Amelia menuntut haknya sebagai ahli waris dari Henry Tjahyono. Sebab, asetnya di Jalan Juwingan telah hilang diperjualbelikan saudaranya Tjoa Rimba Maliki. Aset berupa tanah dan bangunan tersebut telah beralih hak menjadi milik Hasan Zaki Aldjufri. Atas hal tersebut, Tjoa Amelia akhirnya mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Hasan Zaki Aldjufri. Selain Hasan, seorang notaris bernama Heriyanto Tjang dijadikan turut tergugat l dan saudaranya Tjoa Rimba Maliki dijadikan turut tergugat ll dalam perkara ini. Menurut Yulianto Tanujaya, SH, pengacara Tjoa Amelia dari Law Firm Dhipa Adista Justicia mengatakan bahwa dalam dalil petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan, untuk mengabulkan seleruh gugatannya. Pertama, menyatakan sah demi hukum hak atas tanah di Jalan Juwingan seluas 380 meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomor 72 atas nama Henry Tjahyono, tidak pernah diperjualbelikan dan atau dialihkan kepada siapapun, tidak terkecuali kepada tergugat. Kedua, menyatakan penggugat dan turut tergugat II adalah para ahli waris yang sah dari almarhum Henry Tjahyono yang berhak mewarisi semua harta peninggalan atau warisan almarhum. Ketiga, menyatakan Akta No.17 tertanggal 21 April 2009 perihal : Ikatan Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan turut tergugat I dinyatakan cacat hukum, sehingga patut dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Keempat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatigedaad). Kelima, menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan. "Selain itu kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada penggugat sebesar Rp 1 miliar, mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada klien kami, uang dwangsom Rp 100 ribu perhari sejak keterlambatan serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum perlawanan lainnya, " kata Yulianto, Kamis (23/6). Pengacara muda berkantor di Jalan Dukuh Kupang Utara l itu menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika Henry Tjahyono tutup usia. Tjoa Rimba Maliki menguasai dua sertifikat hak milik atas nama almarhum yang terletak di Juwingan dan Tretes. "Dan itu diakui oleh Tjoa Rimba dengan membuat surat pernyataan bahwa dia membawa dua sertifikat tersebut. Namun, tiba-tiba keluar Ikatan Jual Beli antara Hasan Zaki dan Henry Tjahyono," ucapnya. Dan di persidangan, sambung Yulianto, baik tergugat, turut tergugat l dan ll tidak pernah hadir. Padahal sidang sudah berjalan selama enam kali dalam kurun waktu dua bulan. "Hingga juru sita Pengadilan Negeri Surabaya melakukan upaya pemanggilan melalui media massa. Namun hasilnya nihil," imbuhnya. Sementara itu, Hasan Zaki saat dikonfirmasi di kediamannya di kawasan Simokerto sedang tak tidak berada ditempat. Sedangkan Heriyanto Tjang, notaris yang membuat ikatan jual beli tersebut ketika ditanya malah menyarankan untuk menanyakan ke penyidik. " Mohon maaf, bapak langsung ke penyidik saja," singkatnya. (jak)
Jual Rumah Warisan Keluarga, Saudara Kandung Digugat PMH
Kamis 23-06-2022,12:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 16-07-2026,18:12 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Rokok Elektrik di Ruang Publik
Kamis 16-07-2026,18:14 WIB
Polisi Gagalkan Tawuran Tujuh ABG di Surabaya, Satu Pelaku Residivis
Kamis 16-07-2026,21:56 WIB
TNI AD Investigasi Penyebab Ledakan Gudang Munisi di Madiun
Kamis 16-07-2026,19:15 WIB
Petaka Menu Makan Bergizi Gratis di Jember, 29 Siswa Tumbang Usai Santap Capcay Telur Puyuh
Kamis 16-07-2026,21:52 WIB
Bakar Daun Tebu Kering, Nenek di Blitar Tewas Terjebak Kobaran Api
Terkini
Jumat 17-07-2026,17:11 WIB
Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Pria Blitar Diamankan Polres Ngawi
Jumat 17-07-2026,16:59 WIB
Fenomena Bediding di Jawa Timur Capai Puncaknya, Dokter Ingatkan Risiko Udara Dingin
Jumat 17-07-2026,16:51 WIB
B50 Perkuat Kemandirian Energi, Gerakkan Ekonomi Nasional
Jumat 17-07-2026,16:38 WIB
Polres Pasuruan Bongkar Jaringan Sabu di Gempol dan Prigen, Tiga Pengedar Diringkus
Jumat 17-07-2026,16:31 WIB