Pertanggungjawaban APBD Surabaya 2021, Fraksi PKS Beri Tujuh Catatan

Kamis 23-06-2022,11:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Surabaya menyampaikan tujuh catatan dalam pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (APBD TA) 2021. Ketua Fraksi PKS Cahyo Siswo Utomo menyampaikan, catatan yang pertama yakni, pihaknya memberikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi Surabaya, yang semulai minus 4,85 persen di tahun 2020, kini menjadi 4,29 persen di tahun 2021. Apresiasi juga diberikan atas realisasi yang tinggi pada sektor anggaran pendapatan tahun 2021 sebesar 95.9 persen atau senilai 8,326 triliun rupiah. Sedangkan serapan anggaran belanja sebesar 87,06 persen atau senilai 7,819 triliun rupiah. Atas capaian tersebut, Cahyo menilai Pemkot Surabaya telah mengawal APBD 2021 dengan baik, kendati masih dalam bayang-bayang masa krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Fraksi PKS berharap, saudara wali kota beserta segenap jajaran pemkot bisa terus bekerja dengan lebih trengginas untuk melanjutkan upaya pemulihan ekonomi warga Kota Surabaya," ujarnya Kamis, (23/6). Kedua, terkait pendapatan asli daerah (PAD), Fraksi PKS melihat sumbangan terbesar PAD berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) dan BPHTB, sementara dari kondisi di lapangan, akibat terdampak pandemi COVID-29, sebagian warga kota memerlukan keringanan dalam pembayaran PBB khususnya bagi warga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “Fraksi PKS mendorong pemkot secara kreatif dan inovatif mencari alternatif sumber pendapatan lainnya yang sah dan mengusulkan diterbitkannya keringanan pembayaran PBB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” lanjut politisi muda PKS ini. Ketiga, Cahyo menyampaikan terkait rendahnya serapan belanja modal yang hanya 72,93 persen, serta belanja jalan, jaringan, dan irigasi yakni 50,65 persen akibat refocusing pada APBD tahun 2021. Atas hal tersebut, Fraksi PKS meminta perlunya pemkot merencanakan dengan baik, sehingga anggaran belanja jalan, jaringan, dan irigasi bisa terserap dengan optimal di perubahan APBD tahun 2022. “Dalam setiap jaring aspirasi, Fraksi PKS menemukan adanya keluhan dari warga kota terhadap jalan-jalan yang rusak dan terjadinya banjir di banyak kawasan kota ketika hujan turun. Ini perlu perhatian dari pemkot," tegas Cahyo. Keempat, pria yang juga anggota Komisi D ini menyampaikan apresiasi dan dukungan Fraksi PKS kepada pemkot dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Menurut dia, pemkot sudah sangat baik dengan menghadirkan program pemberdayaan UMKM melalui fasilitas kemudahan berusaha, yaitu pengurusan NIB, aplikasi e-peken, Surabaya Kriya Galeri, PUSPITA, dan lain-lain. Selain itu, Fraksi PKS juga mengapresiasi dan mendukung pemanfaatan aset-aset pemkot yang mangkrak untuk pemberdayaan MBR dan UMKM, salah satunya dengan pemanfaatan aset BTKD sebagai rumah padat karya, pemanfaatan tambak sebagai usaha perikanan, pemanfaatan lahan sebagai area pertanian, dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan & mengurangi pengangguran. Kelima, terkait pemanfaatan aset, Fraksi PKS meminta pemkot untuk melakukan pemetaan dan juga kajian penggunaan aset oleh Bappeko bersama dengan kelurahan dan juga kecamatan, sehingga bisa betul-betul menjawab permasalahan di lapangan. Keenam, lanjut Cahyo, Fraksi PKS bersyukur atas terserapnya APBD 2021 untuk program beasiswa kuliah mahasiswa, sehingga dapat membantu para pemuda Surabaya. “Ini merupakan program strategis. InsyaAllah dengan pendidikan yang baik akan memutus mata rantai kemiskinan,” tuturnya. Terakhir, terkait program beasiswa siswa SMA/SMK sederajat yang telah lama Fraksi PKS memperjuangkan, diharap bisa mulai untuk direalisasikan pada awal tahun ini. Ke depan, Fraksi PKS berharap kuota penerima beasiswa dan bantuan bisa diperbesar. “Hakikatnya, pendidikan adalah hak bagi setiap warga negara, dan kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan dan membiayainya sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat satu sampai dengan lima,” tuntas Cahyo. (bin)

Tags :
Kategori :

Terkait