Jember, Memorandum.co.id - Embat uang nasabah koperasi Simpan Pinjam Makmur Jaya, warga Silo Jember, NU kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Pakusari. Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto SH mengatakan, tersangka berinisial NU (25) diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di tempat bekerja di Koperasi Makmur Jaya. Jumlah kerugian koperasi Makmur Jaya sebesar Rp 79.992.000. "Modus tersangka (NU) membuat kartu promis atau kartu pinjaman fiktif dan hasil keuangannya digunakan sendiri serta menggelapkan uang angsuran hutang yang seharusnya disetorkan ke koperasinya, " ungkap Kapolsek Pakusari Senin (20/6/2022). Hasil pemeriksaan pada tersangka juga diketahui, penggelapan uang koperasi tidak hanya dilakukan dengan tidak menyetorkan uang nasabah. Namun juga dengan memalsukan data nasabah agar bisa meminjam uang ke koperasi. Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pegawai tetap. satu bendel audit dari koperasi simpan pinjam Makmur Jaya, empat lembar kartu promis. ''Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,'' pungkas Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto. (edy/gus)
Gelapkan Uang Nasabah, Warga Silo Dibui
Selasa 21-06-2022,08:29 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB