Surabaya, memorandum.co.id - Teka-teki mangkraknya rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Gununganyar Tambak terungkap. Aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pembangunannya memakan uang negara Rp 75 miliar itu bersengketa. Lahan yang diduduki merupakan milik peorangan. Hal tersebut berdasarkan Putusan Nomor 705/Pdt.G/2018/PN Sby tanggal 2 April 2020 bahwa tanah yang berada di bawah bangunan Rusunawa Gunung Anyar Tambak merupakan milik Allan Tjiptarahardja. Kepastian rusun bersengketa tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad. Karena itu, Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya tak jadi mengambilalih rusun tersebut.. "Rusun tersebut mau diserahkan ke pemkot tetapi dikembalikan lagi karena ada masalah sengketa tanah,” kata Irvan, Senin (20/6). Irvan memaparkan, pada awalnya Pemprov Jatim memang akan menghibahkan rusun tersebut. Pemkot terbuka untuk menerima. Namun belum terlaksana, lantaran diketahui tanah Rusunawa Gununganyar Tambak bermasalah dan sudah berkekuatan hukum tetap milik perorangan. Pemkot lantas mengembalikan kembali melalui Surat Wali Kota Surabaya Nomor 621.13/13217/436.7.11/20221 tanggal 5 November 2021. “Belum sempat disewakan, kita kembalikan tahun 2021. Sebenarnya sudah saling hibah tapi belum terlaksana karena ada masalah tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tandas Irvan. Kini, kondisi Rusunawa Gununganyar Tambak memprihatinkan. Ilalang tumbuh subur memenuhi area sekitar. Seluruh perlengkapan ruang kamar banyak yang hilang. Padahal keberadaan tiga blok bangunan setinggi lima lantai itu diharapkan menjadi solusi bagi warga miskin yang tak memiliki tempat tinggal. Seperti diketahui, proyek Rusunawa Gununganyar Tambak mulai dibangun 2014. Dua tahun berselang rusun tersebut berdiri. Kendati sudah dibangun bagus, ada masjid, ada aliran air bersih, ada listrik, namun tak sampai ditempati. Saking lamanya terbengkalai, warga sekitar menyebutnya sebagai Candi Gununganyar.(bin)
Lahan Rusunawa Gununganyar Tambak Bersengketa
Senin 20-06-2022,19:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,06:04 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Kota Malang di Peringkat Kedua
Sabtu 30-11-2024,19:07 WIB
Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Desa Curahnongko, Akibat Luapan Sungai Mukarol yang Tersumbat
Minggu 01-12-2024,06:08 WIB
Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Minggu 01-12-2024,18:21 WIB
Lurah Pagesangan Buka Fun Game Sepak Bola HUT Ke-4 Komunitas KTP
Minggu 01-12-2024,18:03 WIB
Tekankan Keselamatan Berkendara, Satlantas Polrestabes Surabaya Helat Patroli di Kawasan Wisata Kota Lama
Minggu 01-12-2024,18:00 WIB
Aneh tapi Nyata! Wanita Berstatus Istri Cabut Laporan setelah Alat Vital Ditusuk Gagang Obeng WNA Belgia
Minggu 01-12-2024,17:55 WIB
Driver Ojol Ditangkap saat Tunggu Pelanggan Sabu di Warung
Minggu 01-12-2024,17:37 WIB