Surabaya, memorandum.co.id - Ulah pemuda berinisial AD (28) merampas tas milik FU, gadis asal Bojonegoro, berakhir di balik jeruji besi. Bandit yang berdomisili di Jalan Medokan Ayu itu ditangkap sepekan usai melakukan aksinya di Jalan Medokan Sawah, Kamis (26/6/2022). Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti tas berisi sejumlah surat-surat berharga. Termasuk beberapa kartu ATM milik korban. Tas itu didapatkan polisi di sebuah tambak tak jauh dari lokasi. "Jadi setelah melancarkan aksinya, pelaku ini langsung membongkar isi tas korban. Ia hanya membawa Iphone dan membuang tas yang berisi surat-surat," kata Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso. Bambang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku jadi korban jambret. Saat itu, FU berangkat kerja di Surabaya Timur. Saat di lokasi korban menghentikan motornya. Ia membersihkan kacamata yang terkena air karena kondisi saat itu sedang hujan deras. "Nah, saat korban membersihkan kacamata, tas yang korban bawa langsung langsung dirampas pelaku," imbuh dia.(fdn)
Bandit Medokan Ayu Rampas Tas Gadis Bojonegoro
Minggu 19-06-2022,14:28 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-01-2025,12:29 WIB
Viral Warga Gerebek Kantor Camat Asemrowo, Ada Wanita Sembunyi di Meja
Rabu 08-01-2025,14:46 WIB
Camat Asemrowo Buka Suara Soal Video Viral Wanita Sembunyi di Meja Kerjanya
Rabu 08-01-2025,15:37 WIB
Warga Triwung Kidul Jadi Korban Laka Truk Masuk Kota Probolinggo
Rabu 08-01-2025,19:03 WIB
Pemkot Surabaya Siap Dukung Camat Asemrowo Terkait Kasus Video Viral
Rabu 08-01-2025,10:11 WIB
Kalah dari Newcastle di Carabao Cup, Arteta Salahkan Bola
Terkini
Kamis 09-01-2025,08:37 WIB
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Desak Pemkot Serius Awasi Kandungan Mihol yang Beredar di Pasaran
Kamis 09-01-2025,08:10 WIB
5 Kapolsek Jajaran Polresta Sidoarjo Dirotasi
Kamis 09-01-2025,07:16 WIB
Kronologi Kecelakaan Maut Bus di Kota Batu: Tabrak Belasan Kendaraan, 4 Orang Tewas
Kamis 09-01-2025,06:21 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih, Terkait Kasus Investasi Fiktif
Kamis 09-01-2025,06:00 WIB