DPRD Jatim Minta Pemprov Kawal Nasib 28 Ribu Honorer 

Minggu 19-06-2022,13:33 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022. Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Freddy Poernomo berharap Pemprov Jatim melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim melakukan pembahasan. Dimana jumlah honorer terbanyak, seperti di sektor pendidikan atau kesehatan. “Jika tidak dilakukan mitigasi awal, bisa berbahaya. Karena kebijakan itu terkait nasib orang banyak,” terang Freddy Poernomo. Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, pemprov harus mempunyai solusi terbaik akan nasib honorer. “Jangan sampai kebijakan itu mengecewakan. Sehingga timbul problem baru,” urai dia. Karen itu, Freddy mengaku mendukung upaya kebijakan honorer yang memang berada di sektor vital bisa diangkat menuju pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. “Tentu dengan syarat yang harus mereka penuhi. Seperti berapa lama honorer mengabdi, dam problem apa sehingga mereka tidak bisa diangkat kontrak P3K,” tegas dia. Data BKD Jatim sebanyak 28 ribu tenaga honorer di Pemprov Jatim. Dari jumlah itu, sebanyak 18 ribu merupakan guru tidak tetap (GTT). Dari 28 ribu itu memang mayoritas guru tidak tetap. Sekitar 18 ribu GTT. Terus sisa 10 ribu itu di sektor kesehatan. Ada perawat, tenaga medis, dan tenaga teknis. Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mengaku masih mencari formula yang tepat untuk memberi solusi bagi 28 ribu tenaga. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait