Surabaya, memorandum.co.id - Satpol PP Surabaya menemukan pelanggaran yang dilakukan Whisper Lounge and Restaurant. Alhasil tempat usaha resto, diskotik, dan karaoke milik bos Puncak Permai itu pun disegel, Minggu (19/6) dinihari. Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Mudita Dhira Widaksa mengatakan, tempat usaha yang beralamat di Jalan Mayjen Sungkono itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah ke Perda Nomor 2 Tahun 2020. "Tempat usaha Whisper melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 pasal 22 ayat 1 huruf b yakni, membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain," paparnya di lokasi. Selain melakukan penyegelan terhadap ruang diskotik Whisper, pihaknya juga mengamankan satu buah perangkat musik (mixer). "Secara umum, Whisper masih buka. Yang kami segel ruang bar atau diskotik, karena warga sekitar terganggu dengan suara musik keras yang berasal dari ruang bar tersebut. Jadi suara bisingnya terdengar sampai ke permukiman warga," jelasnya. Mudita lantas menegaskan agar pemilik Whisper mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya telah menetapkan berita acara penempelan stiker yang ditandatangani oleh jajaran tiga pilar kecamatan. Dia pun mengimbau pemilik Whisper untuk menghentikan aktivitas di dalam bar atau ruang diskotik. "Kami lakukan penghentian sementara operasional bar di Whisper, sampai dengan nanti kami lakukan tes kebisingan bersama Dinas Lingkungan Hidup," tandasnya. Sementara itu, Edi Sutrisno selaku Konsultan Whisper mengaku pasrah dengan adanya penyegelan tersebut. Dia pun melimpahkan ke pemilik yakni, Netty Liana, terkait upaya lebih lanjut. "Saya no comment, tidak berwenang untuk memberikan klarifikasi. Yang berwenang pemilik," singkat Edi. Penyegelan ruang diskotik Whisper ini imbas dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga RW 2 Dukuh Pakis pada Sabtu (18/6) malam. Warga ramai-ramai mendatangi Whisper sembari membentangkan spanduk bertuliskan 'Segel Whisper', 'Tutup Whisper', 'Jangan Ganggu Kenyamanan Warga', dan 'Hentikan Suara Bising Whisper'. Sebelumnya, Ketua RT 2 Yuskarwalu mengatakan, aksi warganya ini membuncah lantaran sudah tidak tahan dengan suara dentuman musik yang berasal dari Whisper. Karena itu, ratusan warga berbondong-bondong ngeluruk. "Di belakang gedung bangunan Whisper ini ada permukiman padat penduduk. Dihuni warga RW 2. Kami tidak melarang adanya restauran atau apapun, tapi ya tolong jangan sampai mengganggu ketentraman warga," tegas Yuskar. Menurut Yuskar, suara musik dari Whisper cukup keras. Menggelegar mulai pukul 20.00 - 03.00. Warga banyak yang terganggu dengan adanya suara bising tersebut. "Sangat terganggu, karena itu kita menuntut supaya ada solusi bagaimana caranya suara musik yang keras itu tidak mengganggu warga, banyak yang tidak bisa tidur gara-gara suara diskotik dari Whisper," papar dia. (bin/gus)
Satpol PP Surabaya Segel Ruang Diskotik & Karaoke Whisper
Minggu 19-06-2022,08:22 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :