Asyik Tidur, Pengedar Sabu Digerebek Polisi

Jumat 17-06-2022,20:22 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Suhartono (48), kaget ketika asyik tiduran ditangkap polisi di rumah kosnya, di Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur.  Usut punya usut, ternyata pria asli warga Jalan Kalimas Madya, Nyamplungan, itu  terlibat peredaran narkoba. Terbukti, saat digeledah di kamarnya, ditemukan barang bukti 1 poket sabu seberat kotor 1,53 gram dan 1 butir pil warna merah ekstasi seberat 0,62 gram.  Petugas juga menyita uang tunai Rp 7.095.000, 1  HP, 1 buah timbangan elektrik, 1 sendok plastik dan 1 buah ATM. Temuan itu, petugas pun akhirnya menggelandang tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.  "Tersangka sedang tidur di kamar kos saat digerebek anggota," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Jumat (17/6). Saat diinterogasi, Suhartono mengaku barang haram itu dibeli dengan cara diranjau di daerah Krian. “Baru sekali saya beli sabu. Rencana akan saya jual lagi," terang Suhartono. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait