Bermodus Jual-Beli Solar, Penipu ini Divonis 30 bulan Penjara

Jumat 17-06-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Yohanes Guntur Saputro menawarkan kerja sama jual-beli solar kepada Puji Rahayu. Setelah korban menyetorkan uang, ternyata bisnis tersebut fiktif. Dan uang korban sebesar Rp 1,1 miliar diembatnya. Atas perbuatannya, pemilik PT Wadi Inti Kencana divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Peristiwa penipuan yang dilakukan Yohanes bermula saat bertemu korban di sebuah mal kawasan Waru. Terdakwa menawarkan perdagangan solar dengan menjanjikan persentase keuntungan sebesar Rp 250 per liter diberikan setiap minggu atau setiap pengiriman solar. Untuk lebih meyakinkan korban agar mau menginvestasikan dana ke PT Wadi Inti Kencana miliknya, Yohanes menunjukkan purchasing order (PO), legalitas perusahaan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain atas nama perusahaannya tersebut sebagai penyewa storage 750 KL. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya bersedia menginvestasikan uangnya kepada Yohanes. Lalu, korban mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 216 juta ke rekening terdakwa. Untuk transaksi pertama, terdakwa menepati janjinya dengan mengembalikan modal dan keuntungan. Kemudian, terdakwa menitipkan kembali uang modal dengan jumlah yang sama. Namun, berselang dua hari kemudian, terdakwa mulai melancarkan aksi busuknya dengan menawarkan kerja sama pembelian solar sebanyak 300 KL senilai Rp 2,7 miliar melalui Aryawan. Atas tawaran tersebut, korban bersedia memberikan tambahan modal apabila ada jaminan aset dengan kuasa menjual dari terdakwa. Melihat korbannya terpancing dengan tawarannya, Yohanes berjanji menjaminkan ruko di Perum Pondok Candra Rungkut Sidoarjo setelah tambahan modal diserahkan yang kemudian diikat secara notariil. Selain menyerahkan jaminan aset yang asli berupa SHM, terdakwa juga menyerahkan 3 lembar cek atas namanya total senilai Rp 3,6 miliar. Dan saat diserahkan di rekening tidak tersedia dana sebagaimana nominal dan tanggal. Akhirnya korban termakan bujuk rayu terdakwa dengan menyerahkan tambahan modal total sebesar Rp 916 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut ternyata janji keuntungan tidak terealisasi secara proposional. Dan saat ditagih terkait jaminan SHM, terdakwa justru meminta tambahan modal sebesar Rp 1,2 juta. Namun ditolak oleh korban Puji Rahayu. Merasa ada yang janggal, korban lalu mencairkan 3 cek yang diberikan oleh terdakwa. Tetapi saat di cairkan di bank, ternyata ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana bahwa terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohanes Guntur Saputro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/6). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa. (jak)

Tags :
Kategori :

Terkait