Surabaya, memorandum.co.id - Yohanes Guntur Saputro menawarkan kerja sama jual-beli solar kepada Puji Rahayu. Setelah korban menyetorkan uang, ternyata bisnis tersebut fiktif. Dan uang korban sebesar Rp 1,1 miliar diembatnya. Atas perbuatannya, pemilik PT Wadi Inti Kencana divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Peristiwa penipuan yang dilakukan Yohanes bermula saat bertemu korban di sebuah mal kawasan Waru. Terdakwa menawarkan perdagangan solar dengan menjanjikan persentase keuntungan sebesar Rp 250 per liter diberikan setiap minggu atau setiap pengiriman solar. Untuk lebih meyakinkan korban agar mau menginvestasikan dana ke PT Wadi Inti Kencana miliknya, Yohanes menunjukkan purchasing order (PO), legalitas perusahaan dan kerja sama dengan pihak-pihak lain atas nama perusahaannya tersebut sebagai penyewa storage 750 KL. Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya bersedia menginvestasikan uangnya kepada Yohanes. Lalu, korban mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 216 juta ke rekening terdakwa. Untuk transaksi pertama, terdakwa menepati janjinya dengan mengembalikan modal dan keuntungan. Kemudian, terdakwa menitipkan kembali uang modal dengan jumlah yang sama. Namun, berselang dua hari kemudian, terdakwa mulai melancarkan aksi busuknya dengan menawarkan kerja sama pembelian solar sebanyak 300 KL senilai Rp 2,7 miliar melalui Aryawan. Atas tawaran tersebut, korban bersedia memberikan tambahan modal apabila ada jaminan aset dengan kuasa menjual dari terdakwa. Melihat korbannya terpancing dengan tawarannya, Yohanes berjanji menjaminkan ruko di Perum Pondok Candra Rungkut Sidoarjo setelah tambahan modal diserahkan yang kemudian diikat secara notariil. Selain menyerahkan jaminan aset yang asli berupa SHM, terdakwa juga menyerahkan 3 lembar cek atas namanya total senilai Rp 3,6 miliar. Dan saat diserahkan di rekening tidak tersedia dana sebagaimana nominal dan tanggal. Akhirnya korban termakan bujuk rayu terdakwa dengan menyerahkan tambahan modal total sebesar Rp 916 juta. Setelah menyerahkan uang tersebut ternyata janji keuntungan tidak terealisasi secara proposional. Dan saat ditagih terkait jaminan SHM, terdakwa justru meminta tambahan modal sebesar Rp 1,2 juta. Namun ditolak oleh korban Puji Rahayu. Merasa ada yang janggal, korban lalu mencairkan 3 cek yang diberikan oleh terdakwa. Tetapi saat di cairkan di bank, ternyata ditolak dengan alasan saldo tidak cukup. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Sudarsana bahwa terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohanes Guntur Saputro dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (17/6). Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan menerima. "Terima pak hakim," ujar terdakwa. (jak)
Bermodus Jual-Beli Solar, Penipu ini Divonis 30 bulan Penjara
Jumat 17-06-2022,20:05 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Sabtu 14-03-2026,11:46 WIB
Cari Solusi Penataan PKL Exit Tol Banyu Urip, Camat Sukomanunggal Gandeng Jasa Marga dan Kementerian PUPR
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB