Kediri, memorandum.co.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) lima unit pikap di enam tempat kejadian (TKP) di Kabupaten Kediri. Petugas juga meringkus tujuh terduga pelaku. Yakni, DJ (45), berdomisili di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto; AR alias Dur (35), Desa/Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura; MR alias Bombom (31), asal Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto; dan TA (32), asal Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto. Selanjutnya, MH alias Imron (35), asal Kecamatan Wonocolo, Surabaya; MS alias Kobir (20), asal Desa Pandansari, Kecamatan Purwoasri; AM (34), asal Desa Bancelok, Kecamatan Njrengik, Kabupaten Sampang, Madura. Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, tertangkapnya terduga pelaku ini berawal dari petugas yang menerima laporan pencurian pikap dari korban. Dalam kejahatan ini, imbuh Agung, komplotan pencuri itu menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Wates, Pagu, Kandat, Badas, Plemahan, dan Ngadiluwih. "Begitu terima laporan, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan," kata Agung, saat merilis di lapangan indoor Mapolres Kediri, Kamis (16/6). Dalam penyelidikan ini, kata Agung, unit resmob bersama petugas gabungan dapat menangkap tujuh terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pamekasan, Jumat (9/6) sore. Polisi juga mengamankan 2 pikap Mitsubishi L300, satu Avanza N 1604 JT sebagai sarana kejahatannya. Lalu 1 buah as roda depan dan belakang pikap L300, 1 buah bak pikap, dan 1 buah spanten pikap. "Juga selembar STNK pikap L300 AG 9957 KB, 1 SIM A, 1 buah segel KIR nomor 11KD11630B, 1 lembar surat KIR AG 9957 KB, 9 kunci leter T, 1 kotak P3K, 15 buah cat spray, dan empat pelat nomor," beber kapolres. Mengenai kronologi pencurian, mantan Kapolres Jombang ini mengungkapkan, empat terduga pelaku mempunyai tugas masing-masing. Seperti DJ berperan menentukan waktu untuk menjalankan aksinya sebagai eksekutor, juga merusak kunci pintu dan kontak dengan kunci leter T mobil. Kemudian, menjual hasil pencurian dan membagi hasilnya tersebut dengan uang yang sama serta menyiapkan sarana dalam melakukan menjalankan aksi pencurian. Sedangkan, MH, MS, AM menjalankan aksinya di wilayah Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan pada Sabtu (10/5) sekitar pukul 18.45. Ketiganya menggunakan Isuzu Panther L1153 ML yang memanfaatkan kelalaian korban, Supangat (60), warga Kecamatan Purwoasri. Waktu itu, korban meninggalkan motornya jenis NMax dengan keadaan kunci masih menancap. "Selanjutnya, MH mengawasi situasi dan mengikuti MS dari belakang. Selanjutnya MS langsung mengambil motor korban, dan dibeli AM yang diduga sebagai penadah," tambah Agung. Sedangkan Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menambahkan, terduga pelaku yang diamankan beberapa ada yang residivis. Mereka merupakan komplotan pencurian antarkota serta sudah lama beroperasi. Tak hanya itu, beberapa terduga pelaku yang satu komplotan ini ada yang diamankan di Polres Kediri Kota karena mereka ada yang menjalankan aksinya di wilayah tersebut. "Saat ini, mereka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (iku/nov)
Satreskrim Polres Kediri Ungkap Curat 5 Pikap di Enam TKP
Kamis 16-06-2022,20:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,10:17 WIB
Masuk 16 Besar, Jombang Raih Penghargaan Nasional Pengelolaan Sampah Terbaik Se-Indonesia 2026
Kamis 26-02-2026,10:13 WIB
Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Terbaru, Wujudkan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Kamis 26-02-2026,10:10 WIB
Polresta Sidoarjo Buka Puasa Bersama Organisasi Kemahasiswaan, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,09:49 WIB