Lumajang, memorandum.co.id - Pihak PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) yang melakukan usaha tambak di Desa Selok Anyar, dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, menegaskan bila selama ini tidak menyerobot lahan. Justru pihaknya membantu mengalirkan air yang selam ini menggenangi sawah warga. Dijelaskan oleh Suharsono, pemilik PT LUIS, sejak setahun lebih mengurus izin, dan melakukan pengurukan lahan setinggi 6 meteran, pihaknya selalu menghormati lahan warga. Termasuk yang dikelola almarhum Salim Kancil. "Selama ini kita tidak pernah merusak, selalu komunikasi dengan warga yang diproses alih garap. Semuanya diurus tertib sesuai aturan. Apalagi yang dikelola almarhum, karena tidak diproses alih garap, tidak kita paksakan. Kita tetap hormati," papar dia. Berkaitan dengan dengan pengurukan lahan yang merupakan mereklamasi bekas tambang yang tak terurus, menurutnya juga tertib. Tidak ada istilah menyerobot. "Jika ada informasi kita ini menyerobot itu hoax. Karena izin kita lengkapi. Hal tersebut bisa mencemarkan nama baik perusahaan," lanjut dia. Khusus untuk lahan yang disebut milik keluarga Salim kancil yang sudah dilakukan pengurukan, menurutnya itu tidak termasuk. Sebab sudah dilakukan pembayaran alih garap. "Kita sudah ganti biaya alih garap. Ada bukti buktinya, bahkan sudah kita lunasi," tambah dia. Pihaknya menolak keras ketika ada tudingan dengan istilah menyerobot. Sebab, sejauh ini selalu taat pada aturan. Termasuk izin baru yang terjadi di kawasan Pantai Watu Pecak, Selok Awar-Awar. Tudingan itu merugikan perusahaan. Disinggung apakah akan menempuh gugatan pada tudingan penyerobotan tu, Suharsono memilih menahan diri dulu. "Lihat situasi saja dulu. Tidak serta Merta menggugat lah. Kita ini bangun usaha resmi, berizin. semua ingin diselesaikan baik-baik, dan memperhatikan lingkungan," urai dia. Sebagai bukti semua dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pihaknya juga membantu kepentingan lahan pertanian yang sebelum ada lahan tambak selalu digenangi air. "Kita bukakan aliran irigasi agar tidak ada genangan. Lahan warga bisa produktif seperti sekarang," imbuh dia. Suharsono yang merupakan asli warga Lumajang akan menindaklanjuti sebaik mungkin saran pemerintah daerah. Dengan harapan lahan yang dikelola keluarga almarhum Salim kancil bisa ditunjukkan dengan dokumen yang benar. Supaya ke depan tidak sampai terjadi kesalahpahaman ataupun klaim dari pihak-pihak tertentu. "Kita taati saran pak bupati, kita juga minta bantuan dengan dokumen-dokumen supaya tidak salah faham," pungkas dia. Sebelumnya, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mendatangil lokasi pengurukan yang dilakukan PT LUIS, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan izin pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Jumat (1/10). Usai meninjau lokasi, memang benar ada pengurukan yang sebelumnya adalah sungai yang nantinya akan digunakan untuk izin tambak udang. Menurut bupati itu mengganggu lingkungan sekaligus meresahkan banyak pihak, apalagi sebelahnya ada tanah almarhum Salim Kancil yang sudah diputuskan tanahnya untuk lahan konservasi. Dengan begitu, bupati sudah berkeputusan bahwa tidak akan mengeluarkan izin untuk tambak udang dan akan tetap menjadi konservasi alam. Namun, untuk usaha yang sudah mendapatkan izin dari bupati yang lama melalui SK Bupati tahun 2017 seluas 20 hektar dan sudah mendapatkan hak guna usaha (HGU) itu boleh dilanjutkan. "Untuk proses izin diluar dari 20 hektar atau tambahannya saya tidak akan mengeluarkan izin, dan lahan ini dipastikan tetap untuk konservasi alam," tegasnya. Selain itu, bupati nantinya akan membuat surat untuk pihak yang bersangkutan agar mengembalikan lahan yang telah diuruk sesuai dengan fungsi pancer atau sungai yang bermuara ke laut. "Keluarga almarhum Salim Kancil saja merelakan tanahnya untuk alam, tentu ini menjadi catatan bagi saya dan untuk juga masyarakat persekitaran Selok Awar-Awar, karena ini mempunyai sejarah yang panjang," pungkasnya.(tri/tyo)
PT LUIS Tegaskan Tidak Serobot Lahan Salim Kancil
Sabtu 02-11-2019,14:15 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :