Surabaya, memorandum.co.id - Belum tuntas masalah petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga melakukan penggelapan hasil barang penertiban, kini kembali muncul satu kasus memalukan lagi, yakni, salah satu ASN Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya diduga nyambi jadi mafia perizinan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinkopdag Surabaya, Fauzie Mustaqiem Yos. Pihaknya memastikan telah melakukan sejumlah langkah untuk ikut serta menyelidiki kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinkopdag, ternyata aksi yang dilakukan ASN tersebut dilancarkan pada akhir tahun 2021. Kemudian terkuak pada Maret 2022. Sedangkan korbannya sudah sekitar 10 outlet, dan oknum ASN ini diduga mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari aksinya tersebut. “Modus yang dilakukannya adalah dengan terlibat aktif dalam tim pembinaan para pelaku usaha. Ketika melihat ada cela bahwa pelaku usaha itu tidak bisa melengkapi perizinannya, akhirnya satu dua hari kemudian dia datang secara pribadi dan menjanjikan pengurusan perizinannya itu, tentu dengan nominal uang yang sudah disepakati,” kata Yos, sapaan karib Fauzie Mustaqiem Yos, Senin (13/6). Lanjut Yos, setelah mendapatkan korbannya, lalu pengurusan kelengkapan dokumennya dilakukan oleh tenaga kontrak dinas perdagangan (disdag) yang diajak oleh oknum ASN itu untuk bekerjasama. Bahkan, tandatangannya juga dipalsukan oleh salah satu tenaga kontrak lainnya. “Jadi, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum ASN ini menjalankan aksinya bersama dua tenaga kontrak, dan dua tenaga kontrak lagi yang sebenarnya tidak terlibat langsung,” tegasnya. Saat ini, lanjut dia, oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu sudah dilakukan pembinaan secara internal. Artinya, tidak diberikan tugas yang berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pembinaan kepada pelaku usaha. “Kasus ini juga sudah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, semoga ada titik temu dan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tandasnya. Dengan adanya kejadian ini, Yos mengaku, Dinkopdag selalu rutin melakukan pembinaan (pengawasan) kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Dari hasil pembinaan tersebut dan setelah dilakukan cek data oleh petugas, ternyata ada SIUP-MB dari sejumlah outlet yang tidak bisa di scan barcode-nya. Padahal, kalau mengurusnya melalui SSW, pasti langsung keluar tautan ke SSW jika di-scan barcode-nya. “Setelah dicek nomor SIUP-nya, ternyata nomor itu milik outlet lain, namun berbeda di tanggal SIUP-nya. Bahkan, ada pula yang nomor SIUP-nya memang tidak ada di data kita. Jadi dari sinilah kasus tersebut bermula,” kata Yos. Pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha yang menjadi korban untuk melakukan klarifikasi pada bulan Maret lalu. Saat itu, dinkopdag juga meminta mereka untuk menuliskan kronologi kejadiannya sekaligus pernyataan dan sebagainya. “Semua itu kami minta secara tertulis,” tegasnya. Begitu mendapatkan bukti lengkap, baik dari para pelaku usaha maupun dari biro jasa yang membantu pengurusan perizinan itu, lalu dilakukan pemeriksaan internal kepada salah satu oknum ASN yang diduga menjadi mafia perizinan itu. Saat itu, dibuat pula berita acara pemeriksaan beserta hasil pemeriksaannya. “Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Pemeriksaan itu dilakukan pada 1 April 2022,” beber Yos. Karena ancaman hukumannya cukup berat, maka sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan (PP) harus dibentuk Tim Pemeriksa. Tak lama kemudian, Tim Pemeriksa itu juga dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya. “Tim Pemeriksa pun sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak, termasuk oknum ASN itu,” tandasnya. (bin)
Kepala Dinkopdag Pemkot Surabaya Ungkap Anak Buahnya Terlibat Mafia Perizinan, Begini Kronologinya
Senin 13-06-2022,15:16 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :