Bangkalan, memorandum.co.id -Petualangan MU (35), pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jalan Samudra, Desa Sepulu, Kecamatan Sepulu, kini berakhir sudah. Pria yang memasarkan barang terlarang lewat medsos WS, akhirnya digaruk tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Sepulu. “Tersangka MU ditangkap anggota di rumahnya Jalan Samudra, Desa Sepulu, Kamis (2/6) sekira pukul 21.00. Tidak ada perlawanan ketika dia disergap dan diborgol petugas,” kata Kasatreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto,Sabtu (11/6) kemarin. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menyita 8 kantong plastik kecil berisi kristal sabu-sabu siap edar dari tangan tersangka MU. Masing-masing poket berisi sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 0,28; 0,24; 0,20, 0,20; 0,20; 0,18; dan 0,16 gram. ”Semua BB itu dibungkus menyatu dalam kantong plastik ukuran sedang dan disembunyikan dalam sebuah dompet karet,” ungkap Iptu Iwan. Penangkapan tersangka MU berawal dari info masyarakat. Rumah MU di Jalan Samudra, Desa Sepulu, ditengarai kerap dijadikan jujugan jual-beli narkoba jenis sabu-sabu. Info berharga itupun tidak disia-siakan aparat. Tim gabungan Satreskoba dan Unit Reskrim Polsek Supulu melakukan pemantauan. Akhirnya, setelah MU terdeteksi ada di rumah, tim gabungan Satreskoba Polres dan dua anggota Unit Reskrim Polsek, yakni Brigpol Dedi Rafidianto dan Briptu lakukan penggerebekan. “Tidak ada perlawanan ketika tersangka MU disergap anggota,” ungkap Iptu Iwan. Di hadapan petugas, MU tak mampu mengelak lagi. Dia mengakui memang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, setelah 8 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu siap edar disita yang disembunyikan di dalam tas karet disita anggota. ” Tersangka bertransaksi melalui jejaring WhatsApp,” tandas Iptu Iwan. Jika transaksi jual-belinya sudah deal, proses pembayaran harga yang disepakati tidak dilakukan secara tatap muka langsung antara pengedar dan pembeli. Tetapi proses pembayarannya melalui M-banking. Akibat ulahnya budak narkoba asal Desa Sepulu, itu bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimalnya 5 tahun penjara. (ras).
Satreskoba Garuk Pengedar Sabu Desa Sepulu
Minggu 12-06-2022,10:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,12:35 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Kadindik Akui Ada Dana Taktis untuk Bayar Utang Tapi Tak Dilaporkan
Minggu 19-07-2026,14:55 WIB
Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar
Minggu 19-07-2026,18:01 WIB
Anniversary Game Ke-99 Persebaya vs PSIS Semarang Berakhir Imbang 2-2
Minggu 19-07-2026,14:01 WIB
JCFF 2026 Jadi Panggung UMKM Ekspor, Buyer dari China hingga Nigeria Mulai Melirik
Minggu 19-07-2026,12:18 WIB
Haul Masyayikh Nusantara 2026, 122 Ribu Jemaah Padati Situbondo, Doakan Bangsa Lewat Salawat
Terkini
Senin 20-07-2026,10:18 WIB
Perpres Cantumkan LGBT sebagai Ancaman Nonmiliter, Ini Landasan Hukumnya
Senin 20-07-2026,10:15 WIB
Nobar Piala Dunia Bareng Polres Ngawi, Warga Nikmati Makan Minum Gratis dan Puluhan Doorprize
Senin 20-07-2026,09:57 WIB
Gerak Cepat Tindak Lanjut Laporan Call Center 110, Polsek Kedunggalar Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan
Senin 20-07-2026,09:49 WIB
Penampilan Feminin Sejak Sekolah, Pemuda Ini Buka-Bukaan Soal Prinsip Seks Sesama Jenis
Senin 20-07-2026,09:27 WIB