Malang, memorandum.co.id - Bangunan semi permanen di Jalan Bareng Tenes 4 B RT 7 / RW 2, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang, ludes dilalap jago merah, Rabu (8/6/2022). Sedangkan Iwan (35), penghuni rumah tersebut selamat. Dewi (34) warga sekitar lokasi menerangkan, kejadian kebakaran saat tengah hari. Membuat warga sekitar panik dan berusaha memadamkan api. "Tidak ada warga yang tahu kejadian tersebut. Baru diketahui, setelah ada anak kecil tak sengaja lewat dan teriak-teriak ada kebakaran," terangnya. Ia menjelaskan, kebakaran awalnya hanya kepulan asap tebal. Kemudian, berubah menjadi api yang berkobar. "Bangunan semi permanen itu dihuni seorang pemuda yang bernama Iwan. Hanya tinggal seorang diri. Ayah ibunya sudah meninggal dunia, sedangkan saudara-saudaranya tinggal di wilayah lain," lanjutnya. Api yang membesar, semakin membuat panik warga. Pasalnya, listrik di wilayah lokasi kebakaran, telah padam sejak pagi hari. "Mau nyalakan pompa air enggak bisa, karena listriknya padam sejak pagi tadi. Akhirnya, warga mencari dan mengambil air dari sumur," pungkasnya. Saat kebakaran, Iwan masih berada di dalam dan sedang tertidur. Kemudian, langsung ditarik keluar oleh warga. Diduga, kebakaran akibat puntung rokok. Pasalnya, penghuni sering merokok dan membuang puntung rokok sembarangan. Sementara itu, Kepala UPT Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, Teguh Budi Wibowo mengungkapkan, pihaknya menurunkan 3 unit mobil pemadam dan 15 personel. "Dari laporan yang kami terima, warga di sekitar lokasi sudah mencoba menangani secara mandiri. Namun, api tak kunjung padam sehingga warga menelepon kami," jelasnya. Ia mengaku, tidak ada kendala dalam proses pemadaman. Luas area yang terbakar, sekitar 18 meter persegi Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian ini, hanya kerugian materi yang diperkirakan lebih kurang Rp 30 juta. (edr)
Rumah Semi Bangunan Terbakar
Rabu 08-06-2022,18:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,07:10 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Gelar Syukuran Hari Bhakti Imigrasi Ke-76
Jumat 30-01-2026,07:26 WIB
KUHP Baru, Pelaku Tipu Gelap Bisa Dipidana 4 Tahun hingga Denda Rp 200 Juta
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Terkini
Jumat 30-01-2026,22:49 WIB
Korban Tenggelam di Sungai Konto Kasembon Ditemukan Meninggal Usai Tiga Hari Pencarian
Jumat 30-01-2026,22:41 WIB
Sidang Pengadaan Tanah Polinema di Tipikor Surabaya, 30 Saksi Belum Temukan Perbuatan Melawan Hukum
Jumat 30-01-2026,21:47 WIB
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Gresik Masih Abu-Abu, Pemprov Jatim Tunggu Kajian PUTR
Jumat 30-01-2026,20:44 WIB
Cegah Narkotika di Malang, Putu Kholis Gandeng Kampus dan BNN
Jumat 30-01-2026,20:30 WIB